LP3BH Manokwari Ucapakan Selamat Kepada Mandacan-Lakotani Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat 

Suara Jurnalis | Manokwari – Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian, dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy, menyampaikan ucapan selamat dan sukses kepada pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat, Drs. Dominggus Mandacan, M.Si, dan Mohammad Lakotani, SH, M.Si, atas pelantikan mereka untuk periode kedua 2025-2030.

Sebagai salah satu organisasi masyarakat sipil (OMS) yang aktif dalam advokasi hak asasi manusia dan kebijakan negara di Tanah Papua, LP3BH berharap kepemimpinan Mandacan-Lakotani dapat menghadapi tantangan dalam menjalankan tugasnya, baik sebagai pemimpin daerah maupun sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah.

Bacaan Lainnya

Dalam pernyataannya, Warinussy menekankan pentingnya pembentukan Komisi Hukum Ad Hoc di Papua Barat, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.

“Pasal 32 ayat (1) menyebutkan bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas pembentukan dan pelaksanaan hukum di Papua, dapat dibentuk Komisi Hukum Ad Hoc. Komisi ini bertujuan untuk membantu Gubernur, DPRP, dan MRP dalam menyiapkan rancangan Perdasus dan Perdasi guna menindaklanjuti pelaksanaan undang-undang ini,” ujar Warinussy. Sabtu. (22/02/2025).

Menurutnya, keberadaan Komisi Hukum Ad Hoc menjadi sangat mendesak untuk memastikan kebijakan Otonomi Khusus berjalan optimal, terutama dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat asli Papua. Keberadaan lembaga ini juga dinilai akan memperkuat peran DPR Papua Barat dan Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) dalam menerjemahkan aspirasi rakyat ke dalam regulasi daerah.

“Komisi Hukum Ad Hoc akan menjadi instrumen penting dalam memastikan kebijakan negara yang diterapkan di Papua Barat benar-benar selaras dengan kepentingan dan hak-hak dasar masyarakat adat Papua,” tegasnya.

Dengan demikian, LP3BH Manokwari berharap pemerintahan Mandacan-Lakotani dapat segera merealisasikan amanat ini demi terciptanya tata kelola hukum yang lebih baik dan berpihak kepada masyarakat Papua.

(Refly)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *