Suara Jurnalis | Manokwari – Berdasarkan laporan resmi yang dibuat oleh Michael Cundrad Harewan, didampingi oleh Advokat Yan Christian Warinussy, pada tanggal 24 Agustus 2024, di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Papua Barat, terdapat dugaan tindak pidana pengrusakan yang dilakukan oleh sekelompok orang terhadap rumah Harewan. Laporan ini tercatat dengan Nomor: LP/B/247/VIII/2024/SPKT/POLDA PAPUA BARAT.
Para pelaku yang berjumlah sekitar 7 hingga 8 orang, diduga menggunakan kendaraan berupa sebuah Toyota Hilux silver dan dua Toyota Rush berwarna merah dan hitam, merusak kaca-kaca jendela rumah korban dengan menggunakan alat tajam seperti parang, kayu, dan besi. Tindakan ini bahkan disertai ancaman terhadap adik laki-laki pelapor yang membuatnya melarikan diri ke Polsek Amban.
Sebagai Kuasa Hukum, Advokat Yan Christian Warinussy mendesak Kapolda Papua Barat untuk segera menangkap dan menahan para terduga pelaku, dengan alasan bahwa perbuatan mereka memenuhi unsur Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang. Warinussy menekankan pentingnya proses hukum yang adil, mandiri, dan sesuai dengan asas kepastian hukum.
Hal itu disampaikan oleh Advokat ternama di Papua Barat Yan Christian Warinussy SH, kepada media melalui pesan tertulis. Sabtu. (24/08/2024).
Menurutnya, dalam Laporan Polisi Nomor : LP/B/247/VIII/2024/SPKT/POLDA PAPUA BARAT, tangga 24 Agustus 2024, dilaporkan terkait terjadinya dugaan tindak pidana pengrusakan rumah korban Harewan yang diduga keras pelakunya adalah oknum berinisial SN dan YI.
“Di dalam uraian kejadiannya, dijelaskan oleh korban bahwa rumahnya didatangi sekelompok orang laki-laki mengendarai 3 (tiga) buah kendaraan roda empat, masing-masing sebuah mobil Toyota Hilux berwarna silver dengan memakai lampu suklit diatas kapnya yang diduga milik oknum pelaku (terlapor) SN. Serta 2 (dua) jenis mobil jenis Toyota Rush model baru berwarna merah dan hitam, ” katanya m
Para pelaku diduga berjumlah sekitar 7 (tujuh) sampai 8 (delapan) orang. Para terduga pelaku diduga meneriakkan kata-kata bernada caci maki dan menggunakan alat tajam jenis parang dan kayu maupun besi potong untuk merusak kaca-kaca jendela di rumah korban (pelapor) Harewan.
“Para oknum pelaku ada yang sempat mengancam adik laki-laki pelapor dengan parang, sehingga adik pelapor tersebut melarikan diri ke Polsek Amban untuk mengamankan dirinya, ” ujar Warinussy.
Sementara seorang perempuan pelapor yang ada di dalam rumah tersebut sempat diancam pula oleh para pelaku dengan menggunakan parang untuk memberitahukan keberadaan pelapor. Akibat kejadian tersebut pelapor membuat laporan ini dan langsung menjalani pemeriksaan awal di ruang pemeriksaan Direktorat Reserse Kriminal Umum Jum’at sore.
“Sebagai Kuasa Hukum Pelapor dan keluarga besar Randawaya, Kepulauan Yapen, Papua kami mendesak Kapolda Papua Barat untuk segera melakukan upaya hukum, termasuk menangkap dan menahan para terduga pelaku (terlapor) tersebut untuk menjalani proses hukum yang adil dan mandiri serta memenuhi asas kepastian hukum.
“Saya mendesak agar Kapolda Papua Barat segera menangkap pelaku berdasarkan laporan resmi ini, sangat jelas perbuatan para pelaku diduga keras memenuhi unsur Pasal 170 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), ” pungkasnya.
(Refly)