Kena Pungli Kau?? Mana Mungkin
MedanSuarajurnalis:Dalam rangka Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik dan Mewujudkan Pelayanan tanpa Pungutan Liar (Pungli), Rumah Tahanan Negara Kelas I Medan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara melakukan wawancara dan meminta testimoni dari beberapa pengunjung dan warga binaan Rutan Kelas I Medan.
Pungutan Liar atau Pungli merupakan praktik meminta atau mengambil uang atau barang secara tidak sah oleh pihak yang berwenang atau yang memiliki kekuasaan, baik dari masyarakat umum maupun dari pihak-pihak tertentu, dalam rangka memberikan pelayanan atau fasilitas yang seharusnya sudah menjadi hak atau layanan yang disediakan secara resmi dan tidak berbayar. Sebagai upaya mewujudkan Rutan Kelas I Medan yang bersih dari Pungli, dihimbau kepada seluruh pengguna layanan Rutan Medan agar segera melaporkan ke layanan pengaduan jika masih menemukan adanya petugas yang melakukan pungutan liar.
Kepala Rutan Kelas I Medan, Nimrot Sihotang menyampaikan bahwa ia dan jajarannya berkomitmen mewujudkan pelayanan publik bebas dari pungli dan akan menindak tegas jajarannya yang terlibat dugaan pungli.
“Saya dan jajaran berkomitmen dan menyatakan pelayanan publik di Rutan Kelas I Medan bebas dari pungli dan dalam rangka mewujudkan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani. Jika masih ada petugas yang kedapatan masi melakukannya laporkan segera ke nomor aduan yang tertera atau melalui media sosial Rutan Kelas I Medan”. ucap karutan
Salah satu pengunjung Rutan Kelas I Medan yang memberikan testimoninya menyampaikan bahwa sejauh ini tidak ada dipungut biaya apapun dan puas dengan pelayanan di Rutan Kelas I Medan.
“Ternyata Pelayanan di Rutan Kelas I Medan tidak seseram yang saya bayangkan, tadinya saya berpikir harus bayar tapi ternyata tidak ada pungutan apapun, bahkan dari fasilitas kunjungan, ruang bertamu dan petugasnya semua baik”. ucapnya.(Nur)