Suara Jurnalis | Manokwari – Calon bupati yang pernah ditetapkan sebagai tersangka namun dilepaskan karena tidak mencukupi dua alat bukti masih bisa maju dalam Pemilukada, asalkan memenuhi persyaratan hukum dan administratif yang berlaku.
Memastikan bahwa status hukum calon bupati sudah jelas dan bahwa pelepasan status tersangka dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Calon harus mendapatkan surat keterangan dari instansi penegak hukum yang menyatakan bahwa mereka tidak sedang dalam proses hukum aktif.
Calon sudah memenuhi semua persyaratan administratif yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan peraturan Pemilukada, termasuk tidak sedang menjalani hukuman pidana yang berkekuatan hukum tetap.
Calon bupati perlu secara terbuka menjelaskan kepada publik mengenai situasi hukum yang pernah dihadapi, termasuk memberikan informasi tentang pelepasan status tersangka karena kurangnya alat bukti. Transparansi ini penting untuk membangun kembali kepercayaan masyarakat.
Partai politik yang mengusung calon harus memberikan dukungan penuh dan menjelaskan kepada konstituen bahwa calon tersebut layak maju karena telah dilepaskan dari status tersangka.
Calon bupati harus menunjukkan komitmen yang kuat terhadap integritas dan etika dalam berpolitik, serta menjelaskan langkah-langkah yang akan diambil untuk memastikan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi.
Fokus pada kampanye yang mempromosikan visi, misi, dan program kerja yang akan dijalankan, serta menghindari kampanye negatif atau menyerang lawan politik.
Melibatkan lembaga independen atau organisasi masyarakat sipil untuk memantau proses kampanye dan Pemilukada, guna memastikan bahwa semua kandidat berkompetisi secara fair dan sesuai aturan.
Dengan memperhatikan poin-poin ini, calon bupati yang pernah menghadapi masalah hukum tetapi telah dilepaskan karena tidak mencukupi bukti masih memiliki peluang untuk maju dalam Pemilukada, asalkan memenuhi semua persyaratan dan menjalankan kampanye dengan integritas tinggi.
Kuasa Hukum Yan Christian Warinussy SH dari Calon Bupati Anak Asli Papua asal Kabupaten Teluk Bintuni Yohanes Manibuy, ingin memberikan pemahaman hukum terkait kasus Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Asrama Mahasiswa Bintuni di Kota Sorong Tahun Anggaran 2010, Tahun Anggaran 2012, Tahun Anggaran 2013, Tahun Anggaran 2014, dan Tahun Anggaran 2015.
“Perkara tersebut pernah dilaporkan dengan Laporan Polisi Nomor : LP/49/I/2018/Papua Barat/Resort Kota Sorong, tanggal 16 Januari 2018 tentang Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Asrama Bintuni di Kota Sorong Tahun Anggaran 2012. Kemudian pada Laporan Polisi Nomor : LP/52/I/2019/Papua Barat/Resort Sorong Kota, tanggal 16 Januari 2018 tentang Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Asrama Bintuni di Kota Sorong Tahun Anggaran 2015, ” Yan Christian Warinussy. Kamis (04/07/2024).
Selanjutnya, kata Warinussy kliennya Yohanes Manibuy pernah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Nomor : S.TAP/13/VIII/2018/Reskrim, tanggal 28 Agustus 2018 tentang Penetapan Tersangka Sdr.Yohanes Manibuy alias Anis To. Bahwa kemudian klien saya Yohanes Manibuy dalam kapasitas sebagai Komisaris PT.Mitra Anugerah Jaya Abadi pernah menyurati Kapolda Papua Barat pada tanggal 21 November 2019 untuk mempertanyakan Status Hukumnya sebagai saksi atau sebagai Tersangka.
“Satuan Reserse Kriminal (Sat.Reskrim) Polres Sorong Kota juga telah melakukan penyidikan. Kemudian terjadi pertemuan asistensi oleh penyidik Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit.Reskrimsus) Polda Papua Barat selaku pembina fungsi teknis pada tanggal 5 November 2018 di ruangan rapat Polresta Sorong Kota. Dan pada tanggal 13 Desember 2019 di ruangan rapat Polresta Sorong kota telah diambil kesimpulan Saudara Gustav Manuputty, S.Sos, M.Si selaku Sekda Kabupaten Teluk Bintuni dan Yohanes Manibuy selaku Komisaris PT.Mitra Anugerah Jaya Abadi belum terpenuhi 2 (dua) alat bukti untuk dijadikan tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 14 KUHAP, ” jelasnya.
Hal mana sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor : 21/PUU-XII/2014 Jo Pasal 184 KUHAP. Kesimpulannya bahwa terhitung sejak tanggal 19 November 2018 status tersangka dari Gustav Manuputty, S.Sos, MM selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Teluk Bintuni dan Yohanes Manibuy selaku Komisaris PT.Mitra Anugerah Jaya Abadi telah dicabut status tersangkanya.
“Dengan demikian sebagai Kuasa Hukum dari calon Bupati Teluk Bintuni yang juga adalah Putra Asli Kabupaten Teluk Bintuni, saya ingin menegaskan bahwa klien saya berstatus warga negara Indonesia yang tidak tersangkut perkara pidana apapun dan dimanapun saat ini. Sehingga klien saya Yohanes Manibuy selaku calon Bupati Teluk Bintuni hendaknya tidak “dikriminalisasi” oleh siapapun dengan tujuan apapun juga, apalagi tujuan politis untuk mengganggu proses pencalonannya bersama calon wakil Bupati Joko Lingara pada tahap persiapan menuju Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) bulan November 2024 mendatang, ” Pungkasnya.
(Refly)