Suara Jurnalis | Manokwari – Direktur Eksekutif LP3BH Yan Christian Warinussy, malam ini mendapatkan kunjungan tokoh masyarakat dan tokoh adat membahas terkait Pembangunan Jalan Simiey-Obo kabupaten teluk Bintuni. Kamis (23/05/2024).
Dalam sebuah proyek pembangunan jalan yang dilaksanakan, ditemukan sejumlah permasalahan yang mengindikasikan adanya ketidaksesuaian dengan prosedur dan standar yang ditetapkan. Masyarakat setempat melaporkan bahwa kualitas jalan yang dibangun tidak sesuai dengan spesifikasi yang dijanjikan, dengan beberapa bagian jalan mengalami kerusakan meskipun baru saja selesai dibangun apa lagi fiktif.
Menanggapi keluhan dari warga dan hasil inspeksi awal, Kapolres setempat segera mengambil tindakan dengan melakukan gelar perkara. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa proses pembangunan jalan tersebut berjalan sesuai dengan aturan dan tidak ada unsur korupsi atau penyelewengan dana yang terjadi.
Gelar perkara ini akan melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk kontraktor yang bertanggung jawab atas proyek, pihak dinas pekerjaan umum, serta saksi-saksi yang mengetahui detail proyek tersebut. Kapolres harus menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proyek pembangunan yang menggunakan dana publik, serta berkomitmen untuk menindak tegas pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
Dengan adanya gelar perkara ini, diharapkan akan terungkap penyebab utama permasalahan dalam pembangunan jalan tersebut dan dapat diambil langkah-langkah perbaikan yang diperlukan untuk memastikan kualitas dan keselamatan infrastruktur bagi masyarakat. Selain itu, tindakan tegas ini juga diharapkan dapat menjadi peringatan bagi pihak-pihak lain agar selalu bekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan mengutamakan kepentingan publik.
“Selaku Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, saya malam ini, Kamis (23/5) di kediaman menerima beberapa orang tokoh masyarakat dan tokoh adat serta pemuda dari Kampung Obo dan Kampung Simiey, Distrik Kuri, Kabupaten Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat, ” katanya.
Menurutnya, kedatangan mereka sehubungan dengan laporan dan pengaduan mereka yang telah disampaikan kepada Kapolres Teluk Bintuni di tahun 2023 tentang dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada kegiatan pembangunan Jalan Raya Simiey-Obo sepanjang 18 kilometer yang pernah diusulkan sendiri oleh masyarakat melalui mantan Kepala Kampung Obo : Yakob Werbette tahun 2016 di Distrik Kuri, Kabupaten Teluk Bintuni.
“Saat itu menurut masyarakat Obo, aspirasi mereka mengenai pembangunan jalan itu disampaikan langsung di hadapan Bupati Teluk Bintuni Ir.Petrus Kasihiuw yang hadir sendiri dan langsung dimasukkan dalam noken Bupati Teluk Bintuni tersebut, ” ujarnya.
Setelah berjalan waktu hingga tahun 2022, karena aspirasi masyarakat Simiey-Obo akan adanya jalan raya tidak sama sekali dijawab melalui program pembangunan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Teluk Bintuni. Sehingga masyarakat adat Simiey-Obo berunding dengan pimpinan Perusahaan Penebangan kayu (logging) yaitu PT.Wijaya Sentosa untuk mengerjakan dahulu jalan raya Simiey-Obo dimaksud sepanjang 18 kilometer. Sumber dananya dari dana Community Social Responsibility (CSR) atau dana pertanggungjawaban sosial masyarakat yang sesungguhnya diperuntukkan untuk pembangunan perumahan dan sarana air bersih di kedua kampung tersebut (Simiey-Obo).
“Nanti Setelah pekerjaan pembuatan jalan dengan badan jalan yang sudah rapih dikerjakan oleh PT.Wijaya Sentosa tersisa 5 (lima) kilometer lagi. Kemudian beberapa oknum aparatur sipil negara (ASN) dari Pemerintah daerah Kabupaten Teluk Bintuni datang ke Obo dan mengambil foto-foto dari jalan yang sementara dikerjakan oleh PT.Wijaya Sentosa (perusahaan logging) tersebut, ” sebutnya.
Rupanya l, lanjut Warinussy, diduga keras foto-foto tersebut disalah gunakan untuk kepentingan yang lain. Hasilnya tercatat bahwa dana Rp.6.376.000.000,- (Tiga Miliar Tiga Ratus Tujuh Puluh Enam juta rupiah) yang dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Teluk Bintuni sama sekali tidak dipergunakan untuk membangun jalan Simiey-Obo tersebut.
“Sementara dana masyarakat adat Simiey-Obo berbentuk Dana CSR dari PT.Wijaya Sentosa yang sudah dipergunakan untuk pembangunan jalan Simei-Obo tersebut. Sehingga diduga keras terjadi proyek fiktif yang seharusnya memenuhi syarat pasal 2 dan pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Utamanya terpenuhinya unsur adanya perbuatan melawan hukum dan unsur adanya kerugian negara, ” ungkap.
Sebagai Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (HAM) Di Tanah Papua, kepada terduga pelaku semestinya segera ditetapkan sebagai tersangka untuk bertanggung jawab kan perbuatan mereka yang senantiasa menjadi pemicu bagi kemiskinan dan keterisolasian rakyat Papua asli di kampung Simiey-Obo yang telah terlanggar hak asasinya atas pembangunan tersebut.
“Saya mendorong Kapolres Teluk Bintuni AKBP Choiruddin Wahid dan jajarannya agar segera menggelar perkara dan menaikkan status pemeriksaan menjadi penyidikan dan menetapkan para tersangka dalam perkara ini, ” ucapnya.
Lanjutnya juga mengatakan, “saya juga mendorong Kapolda Papua Barat Irjen Pol.Johnny Eduard Isir, S.I.K, MCTP untuk memberi supervisi bagi Polres Teluk Bintuni agar segera menuntaskan proses penegakan hukum dalam kegiatan proyek “fiktif” pembangunan jalan Simiey-Obo ini, ” imbuhnya.
(Refly)