Yan Warinussy Tagih Kejelasan Penyelidikan Kasus Jalan Kaimana-Wasior

Suara Jurnalis |Manokwari – Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari, Yan Christian Warinussy, SH kembali mempertanyakan kejelasan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Jalan Kaimana-Wasior Tahun 2021. Ia menyoroti ketidakjelasan proses hukum yang sempat ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat. Jumat, (11/07/2025).

Dalam sistem pengadaan barang dan jasa elektronik (LPSE), proyek tersebut tercatat sebagai pembangunan Jalan Triton–Lobo–Werua–Sisir–Kaimana dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp49,2 miliar, yang diduga dikerjakan oleh PT Venus Inari Pratama. Sementara itu, PT Ana Cenderawasih Permai mengelola proyek Jalan Wombay–Undurara–Batas Kaimana senilai Rp49,2 miliar lebih.

Bacaan Lainnya

Ironisnya, menurut Warinussy, meskipun dana proyek tersebut telah dicairkan 100 persen, fakta di lapangan menunjukkan bahwa Jalan Kaimana-Wasior belum selesai dibangun hingga saat ini. Hal ini menimbulkan dugaan kuat adanya kerugian keuangan negara.

Ia menduga proyek tersebut sarat dengan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Sebagai lembaga pemantau dan pengawal proses penegakan hukum, LP3BH Manokwari meminta Kejati Papua Barat yang baru agar segera mengambil langkah konkret untuk membuka kembali penyelidikan kasus ini. “Jangan sampai dibiarkan menggantung tanpa kejelasan hukum,” tegas Warinussy.

Ia menilai bahwa penuntasan kasus ini merupakan bentuk tanggung jawab kepada publik, khususnya masyarakat di wilayah Kaimana dan Teluk Wondama yang dirugikan akibat lambannya pembangunan infrastruktur dasar.

Selain merugikan negara, kondisi jalan yang belum selesai tersebut juga berdampak pada keterisolasian dan lambannya mobilitas masyarakat antarwilayah yang semestinya terbantu oleh proyek jalan tersebut.

LP3BH juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau dan mendesak aparat penegak hukum, termasuk melaporkan perkembangan kasus ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika Kejati Papua Barat tidak menunjukkan progres nyata.

“Jangan biarkan uang negara menguap tanpa hasil. Jika benar ada unsur pidana, maka semua yang terlibat wajib diproses hukum secara tegas dan transparan,” pungkas Warinussy.

(Refly)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *