Suara Jurnalis | Manokwari – Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy, SH, menyatakan keprihatinan sekaligus mempertanyakan keputusan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang menunjuk AKBP Dr. Choiruddin Wachid, SIK, MM, M.Si, MH sebagai Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadir Reskrimsus) Polda Papua Barat Daya.
Menurut Warinussy, promosi tersebut menjadi tanda tanya besar karena AKBP Choiruddin diduga kuat terlibat dalam sebuah peristiwa tindak pidana berat yang terjadi di wilayah Teluk Bintuni, Papua Barat, sejak Desember 2024 hingga sekarang. Dugaan tersebut berkaitan dengan pelanggaran Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana) dan/atau Pasal 420 KUHP (penyalahgunaan kekuasaan).
Perkara tersebut telah dilaporkan secara resmi oleh Eliazar M. Hutagaol, SH, MH melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/164/III/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI, tertanggal 27 Maret 2025. Dalam laporan itu, AKBP Choiruddin yang saat itu menjabat sebagai Kapolres Teluk Bintuni, bersama Sakaria Tampo (Kabag Opa Polres Teluk Bintuni), disebut sebagai terlapor.
Sebagai sesama Aparat Penegak Hukum (APH), Warinussy mengaku heran dan menyesalkan bahwa pejabat yang tengah menghadapi dugaan hukum serius justru diberikan promosi ke jabatan strategis di jajaran Polda. “Ini tentu menimbulkan pertanyaan, bahkan keresahan di masyarakat,” ujarnya.
Lebih jauh, Warinussy menyampaikan bahwa hal ini juga menyentuh rasa keadilan, terutama bagi keluarga almarhum Iptu Tomi Samuel Marbun, mantan Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni, yang sampai hari ini masih menanti kejelasan proses hukum atas laporan yang mereka buat di Mabes Polri.
LP3BH Manokwari memperoleh informasi bahwa laporan keluarga Marbun tersebut sudah dilimpahkan dari Mabes Polri ke Polda Papua Barat, dengan pertimbangan locus delicti atau tempat kejadian perkara berada di wilayah hukum Polda Papua Barat.
Namun, menurut Warinussy, hingga saat ini belum ada kejelasan maupun tindakan hukum yang signifikan terhadap laporan tersebut. “Padahal publik berhak tahu bagaimana kelanjutan proses hukum terhadap aparat yang diduga melakukan pelanggaran,” katanya.
Sebagai lembaga hukum dan advokasi yang aktif memantau proses penegakan hukum di Tanah Papua, LP3BH menilai langkah promosi tersebut bisa berdampak negatif terhadap citra dan marwah institusi Polri, khususnya di mata masyarakat Papua Barat.
“Kapolri sebagai pemimpin tertinggi Tri Brata tentu harus mempertimbangkan kembali keputusan promosi ini. Ini bukan soal teknis, tapi menyangkut moralitas institusi,” tegas Warinussy.
Ia juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan promosi jabatan, terutama bagi perwira tinggi yang terlibat dalam kasus atau laporan hukum. “Jika ini dibiarkan, maka akan menjadi preseden buruk di tubuh Polri.”
Warinussy meminta Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk segera meninjau ulang keputusan promosi AKBP Choiruddin Wahid, serta memastikan proses hukum terhadap laporan yang sudah masuk berjalan sesuai prinsip keadilan.
LP3BH Manokwari menegaskan akan terus mengawal proses ini, termasuk mendorong perhatian dari Kompolnas, Ombudsman RI, dan lembaga independen lainnya agar tidak terjadi impunitas dalam institusi penegak hukum seperti Polri.
(Refly)