Yan Christian Warinussy Tegas Bantah Tuduhan Tendensius dari Yance Kambu

Suara Jurnalis | Manokwari — Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (Human Rights Defender/HRD) di Tanah Papua, Yan Christian Warinussy, SH, memberikan tanggapan tegas terhadap pernyataan Pembina Perkumpulan Asosiasi Kontraktor Orang Asli Papua (PALKOAP), Yance Kambu, yang beredar di salah satu media online. Dalam pernyataannya, Kambu menyebut pandangan Warinussy terhadap Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Papua Barat, AR, sebagai tudingan tendensius dan tidak berdasar.

Warinussy menilai pernyataan Kambu justru menunjukkan kurangnya pemahaman terhadap konteks yang disampaikan, termasuk lemahnya penguasaan bahasa Indonesia dalam menafsirkan istilah hukum dan pernyataan publik.

Bacaan Lainnya

“Saya menegaskan bahwa sebagai advokat, setiap pernyataannya selalu berdasar hukum,” kata Warinuusy kepada wartawan. Senin, (01/12/2025).

Menurut Warinussy, dasar hukum yang menjadi pijakan dirinya sebagai advokat adalah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang secara jelas mengatur posisi dan kewenangan advokat dalam menyampaikan pendapat terkait peristiwa hukum.

“Saya menilai tidak logis bila seorang advokat berbicara tanpa landasan hukum yang kuat,” ujarnya.

Dalam klarifikasinya, Warinussy juga menyangkal tudingan bahwa ia memiliki tendensi tertentu dalam menyikapi peristiwa kedatangan sejumlah kontraktor ke Direktorat Pembinaan Masyarakat (Binmas) Polda Papua Barat. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki kepentingan apapun selain mengawal proses hukum yang berjalan.

Ia juga menyebut pernyataan Kambu terkait tuduhan terhadap AR sebagai keliru dan tidak akurat. Menurutnya, terdapat fakta bahwa seorang kontraktor mengucapkan sesuatu yang didengar banyak orang pada Kamis (27/11), dan ucapan tersebut dapat diklarifikasikan sebagai bagian dari persoalan yang terjadi saat itu.

“Saya menilai bahwa Kambu justru membuat bantahan yang amburadul dan tidak relevan dengan inti permasalahan dan menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menuduh AR secara langsung, melainkan menyampaikan dugaan hukum berdasarkan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya.

Melalui penjelasannya, Warinussy mempertanyakan mengapa justru Yance Kambu yang bereaksi berlebihan, padahal pernyataannya tidak dialamatkan kepadanya.

“Hal ini, menurut saya semakin menguatkan dugaan adanya keterlibatan AR dalam insiden yang hampir memicu gesekan antarkontraktor terkait pembagian paket proyek Pemerintah Provinsi Papua Barat,” ucapnya.

Ia menggambarkan sikap Kambu sebagai tindakan yang tidak kontekstual, bahkan dianalogikan sebagai “sapi punya susu, kerbau yang bersuara,” menunjukkan respons yang tidak sesuai dengan pihak yang sebenarnya menjadi objek persoalan.

Warinussy juga menegaskan bahwa dugaan terhadap tindakan AR bukanlah tuduhan tanpa dasar, tetapi merupakan penilaian hukum yang dapat diuji dan dikonfirmasi melalui proses klarifikasi serta mekanisme penegakan hukum.

Dalam kasus ini, ia menyatakan bahwa kedatangan para kontraktor yang diduga diarahkan oleh pihak tertentu menjadi salah satu indikasi yang patut dievaluasi lebih jauh, termasuk potensi adanya peran AR dalam dinamika tersebut.

“Sebagai advokat yang telah berpraktik lebih dari 30 tahun, saya menyampaikan bahwa dirinya sangat memahami konsekuensi dari setiap pernyataan publik. Oleh karena itu, ia menyatakan siap menempuh langkah hukum terhadap pernyataan yang diduga berasal dari AR melalui Yance Kambu,” ungkapnya.

Ia menutup keterangannya dengan menegaskan bahwa masyarakat berhak mengetahui fakta secara utuh, dan bahwa setiap pejabat publik harus mampu mempertanggungjawabkan tindakan maupun pernyataan yang disampaikan melalui pihak ketiga.

(Refly)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *