Yan Christian Warinussy: “Kotak Pandora” Kasus Jalan Mogoy-Merdey Harus Dibuka

Suara Jurnalis | Manokwari, — Yan Christian Warinussy, SH, selaku Penasihat Hukum Terdakwa Beatrick S.A. Baransano dan Terdakwa Naomi Kararbo, angkat bicara terkait jalannya persidangan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek peningkatan Jalan Mogoy-Merdey, Kabupaten Teluk Bintuni.

Menurut Yan Christian Warinussy perkara ini sedang diperiksa di Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I A.

Bacaan Lainnya

“Kedua klien saya tengah menjalani persidangan atas dugaan korupsi proyek jalan yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua Barat Tahun 2023,” katanya. Minggu, (01/06/2025).

Proyek ini ditangani oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Papua Barat dan kini menjadi sorotan publik.

Perkara tersebut teregister dalam dua nomor berbeda, yakni perkara nomor: 16/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Mnk untuk Terdakwa Baransano dan 17/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Mnk untuk Terdakwa Kararbo. Saat ini sidang telah memasuki tahap pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni.

Hingga Rabu (28/5), sudah sepuluh dari total dua puluh lima orang saksi yang diperiksa oleh majelis hakim. Beberapa di antaranya adalah pejabat penting, seperti Yohanes Momot (Sekretaris Dinas PUPR Papua Barat), Idrus Wasaraka (Koordinator Pengawas Lapangan), dan Buyung Setiawan Mantong (Direksi I Pengawas proyek).

Namun, menurut Warinussy, masih terdapat sejumlah saksi kunci yang belum dihadirkan ke persidangan, padahal sangat penting untuk mengungkap alur dugaan korupsi yang terjadi. Ia menyoroti empat nama penting yang perlu segera dipanggil oleh JPU.

Saksi-saksi tersebut yakni Yudas Tungga, pemilik CV Gloria Bintang Timur yang beralamat di Jayapura; Kasman Refideso, Kuasa Direktur CV Gloria Bintang Timur yang berdomisili di Babo; Yulius Simuna di Bintuni; serta Akalius Yanus Misiro yang disebut sebagai pelaksana kegiatan.

Yan Warinussy menyebut bahwa para saksi tersebut berperan dalam menyiapkan dokumen proyek dan menarik anggaran negara ke rekening atas nama mereka. Proses tersebut menjadi awal dari tidak terlaksananya pekerjaan sesuai spesifikasi dan kualitas yang telah direncanakan.

Ia menambahkan bahwa ketidaksesuaian dalam pelaksanaan proyek inilah yang kemudian mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp7.326.372.038. “Ini bukan angka kecil. Maka kehadiran para saksi itu sangat vital dalam membongkar kasus ini secara utuh,” ujar Warinussy.

Menurutnya, tidak adil jika seluruh beban hukum diarahkan kepada Beatrick dan Naomi, sementara saksi-saksi yang memiliki tanggung jawab langsung terhadap aliran dana belum dimintai keterangan secara terbuka di persidangan.

Ia juga menekankan bahwa Majelis Hakim yang diketuai oleh Helmin Somalay, SH, MH memiliki kewenangan berdasarkan hukum untuk memerintahkan kehadiran saksi, bahkan secara paksa jika diperlukan, sesuai aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Pengadilan harus membuka ruang pembuktian yang setara. Semua pihak yang terlibat, terutama yang tercantum dalam berkas perkara, harus dimintai pertanggungjawaban,” tegasnya.

Warinussy menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum ini dengan harapan terciptanya keadilan dan kebenaran hukum.

“Saya mendesak agar kejaksaan segera bertindak dan menghadirkan saksi-saksi penting tersebut pada persidangan berikutnya,” pungkasnya. (Refly)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *