Yan Christian Warinussy Bongkar Dugaan Pekerjaan Jalan Cor Tanpa Proses APBD

Suara Jurnalis | Manokwari – Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari melalui Direktur Eksekutifnya, Yan Christian Warinussy SH, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) di Papua Barat untuk segera mengusut dugaan pekerjaan fiktif pembangunan jalan cor semen di belakang Kantor Ketua Lembaga Musyawarah Adat (LMA) 7 suku Kabupaten Teluk Bintuni. Proyek tersebut berada di Distrik Manimeri, Kabupaten Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat.

Menurut Warinussy, pembangunan jalan tersebut diduga kuat tidak melalui proses lelang resmi maupun prosedur formal pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Teluk Bintuni pada tahun anggaran 2025. Bahkan, ia menilai proyek tersebut dikerjakan sebelum adanya pengesahan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025.

Bacaan Lainnya

“Indikasi adanya oknum pejabat teknis di Dinas PUPR Teluk Bintuni yang ikut ‘bermain’ sangat jelas. Tidak ada papan nama proyek di lokasi, sehingga masyarakat tidak tahu sumber anggaran maupun pelaksana pekerjaan,” tegas Warinussy. Selasa, (12/08/2025).

Ia mengungkapkan bahwa salah satu pejabat teknis sempat menghubunginya melalui pesan WhatsApp untuk membantah tuduhan proyek fiktif. Namun, setelah menyebut keterlibatan oknum lain yang sudah diketahui, pejabat tersebut kemudian menghapus seluruh chat yang dikirim.

Bagi LP3BH, hal ini merupakan sinyal kuat bagi APH, khususnya Polda Papua Barat, Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Polres Teluk Bintuni, dan Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni, untuk segera menelusuri dan melakukan penyelidikan mendalam terhadap dugaan pelanggaran hukum tersebut.

Warinussy juga menegaskan bahwa para pelaksana proyek jalan cor di Distrik Manimeri bukan bagian dari Pemerintah Daerah Kabupaten Teluk Bintuni saat ini atau koalisi pemerintahan “Yo Join” (Yohanes Manibuy – Joko Lingara) yang sedang berkuasa. Karena itu, ia menilai tidak ada alasan bagi APH untuk menunda proses hukum dengan alasan koordinasi dengan pemerintah daerah.

“Kasus ini murni dugaan pelanggaran hukum yang harus diusut tuntas. Jangan sampai ada kesan pembiaran terhadap proyek-proyek ‘misterius’ yang berpotensi merugikan keuangan negara,” pungkas Warinussy.

(Refly)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *