Suara Jurnalis | Manokwari – Secara resmi sebagai Advokat, saya Penatua Advokat Yan Christian Warinussy telah memperoleh Kuasa Hukum dari kedua tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Peningkatan Jalan Mogoy-Merdey Kabupaten Teluk Bintuni pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2023.
Hal tersebut disampaikan oleh Yan Christian Warinussy SH kepada media melalui pesan tertulis. Kamis, (19/12/2024).
“Kedua klien saya adalah berinisial NK dan BSAB yng saat ini sedang menjalani proses penyidikan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT.18/R.2/Fd.1/12/2024, tanggal 10 Desember 2024. Serta kedua klien saya yang adalah Perempuan Papua Asli tersebut telah resmi ditahan oleh penyidik Kejati Papua Barat di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Wanita Manokwari Kelas III, Wasai-Manokwari selama 20 hari, sejak tanggal 10 Desember 2024 hingga 29 Desember 2024 mendatang,” jelasnya m
Menurutnya, kedua kliennya ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor : PRINT-13/R.2/Fd.1/12/2024, tertanggal 10 Desember 2024.
“Baik surat perintah penyidikan maupun surat perintah penahanan bagi kedua klien saya tersebut ditanda tangani secara elektronik oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat : Muhammad Syarifuddin, SH, MH selaku penyidik. Saya sebagai Penasihat Hukum klien saya BSAB dan NK secara resmi telah memulai langkah hukum demi memberikan perlindungan menurut hukum bagi kedua klien saya tersebut,” pungkasnya.
(Refly)