Suara Jurnalis | Manokwari – Kuasa hukum Yosua Kadam, A.MK (YK) dan Elvina Belgita Insyur (EBI) mempertanyakan dasar hukum penetapan kedua kliennya sebagai tersangka dalam dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Puskesmas Amban, Manokwari, yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Non-Fisik APBD Tahun Anggaran 2021.
Menurut Yan Christian Warinussy, SH, penasihat hukum YK dan EBI, hasil investigasi menunjukkan bahwa pengelolaan dana BOK di Puskesmas Amban telah dilaksanakan sesuai prosedur dan memiliki laporan pertanggungjawaban.
“Fakta yang kami temukan menunjukkan bahwa Inspektorat Kabupaten Manokwari tidak pernah dimintai pendapatnya dalam perkara ini, dan tidak ada ekspose hasil investigasi oleh Polresta Manokwari. Maka, pertanyaannya adalah, di mana letak kerugian negara sebesar Rp420 juta yang disebutkan oleh penyidik?” ujar Warinussy. Kamis, (20/03/2025).
Ia juga mengungkap bahwa sekitar 29 tenaga kesehatan di Puskesmas Amban juga menerima pencairan dana BOK, yang berpotensi membuat mereka turut dijadikan tersangka dalam kasus ini.
Saat ini, tim kuasa hukum tengah berdiskusi dengan klien mereka untuk mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut terhadap penetapan status tersangka oleh Polresta Manokwari. “Kami akan memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan adil dan transparan,” tegas Warinussy.
(Refly)