Warinussy menyambut Hangat Pernyataan Kajari Manokwari Dengan Adanya Tersangka Baru Dugaan Kasus Korupsi

Suara Jurnalis | Manokwari – Sebagai Penasihat Hukum dari Nelles Dowansiba (ND), Terdakwa Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) pengadaan pakaian seragam SD dan SMP pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Manokwari Tahun Anggaran 2020. Dengan ini menyambut hangat pernyataan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Manokwari Teguh Suhendro, SH, MH bahwa tersangka baru perkara tersebut menunggu fakta persidangan.

Hal tersebut disampaikan oleh Yan Christian Warinussy SH kepada media melalui pesan WhatsApp. Minggu, (09/02/2025).

Bacaan Lainnya

Sebagai Advokat dan PH dari ND, mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Manokwari saya mau menyampaikan bahwa fakta persidangan terungkap pertama bahwa klien saya ND tidak menyiapkan dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) maupun Harga Perkiraan Sendiri (HPS),” kata Warinussy.

Menurut Warinussy, kedua dokumen tersebut awalnya tertera nama pejabat sebelumnya yang kemudian diganti dengan mengisi nama ND selaku Pelaksana Tugas (Plt.).

“Sehingga dalam kapasitas sebagai Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Manokwari klien saya kemudian menandatangani dokumen terkait pencairan dana pekerjaan tersebut yang mengakibatkan timbulnya dugaan kerugian negara,” ujarnya.

Disinilah letak bagian yang akhirnya menyeret diri Terdakwa ND sebagai salah satu pesakitan dalam perkara tersebut bersama kedua penyedia jasa (SyR dan OGPr).

“Tapi terungkap pula fakta bahwa klien saya ND dapat menandatangani dokumen pencairan, karena dokumen pemeriksaan dan penerimaan barang sudah diparaf dan atau ditandatangani oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) saat itu,” bebernya.

Juga, kata Warinussy, pejabat pada bidang SD seharusnya turut bertanggung jawab.

“Kami menduga keras ada 2 (dua) oknum pejabat di lingkungan saat itu (MD dan SA) dapat di dalami keterangannya oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari. Apalagi ada keterangan saksi ahli yang mempertegas peran dari kedua oknum pejabat tersebut untuk dimintai pertanggungjawabannya menurut hukum sesuai regulasi di sektor pengadaan barang dan jasa (PBJ),” pungkasnya.

(Refly)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *