Suara Jurnalis | Manokwari – Mengajak semua kandidat bertarung secara fair di Pemilukada tanpa saling menjatuhkan merupakan langkah penting untuk menciptakan suasana kompetisi yang sehat dan demokratis.
Mendorong semua kandidat untuk mematuhi etika kampanye yang menekankan pada penyampaian program kerja, visi, dan misi mereka tanpa menyerang atau mencemarkan nama baik lawan.
Mengadakan forum atau debat terbuka yang difasilitasi oleh penyelenggara Pemilukada untuk mendiskusikan isu-isu penting dengan cara yang konstruktif dan berbasis data.
Media massa dapat memainkan peran penting dalam mempromosikan kampanye yang positif dan informatif, serta menolak mempublikasikan konten yang bersifat negatif atau menyerang secara pribadi.
Melibatkan organisasi masyarakat sipil dan pengawas independen untuk memonitor kampanye dan melaporkan segala bentuk kampanye negatif atau kecurangan.
Mengedukasi pemilih tentang pentingnya memilih berdasarkan program dan kompetensi kandidat, bukan karena pengaruh kampanye hitam atau fitnah.
Mendorong semua kandidat untuk menandatangani deklarasi atau perjanjian yang berisi komitmen untuk menjalankan kampanye secara fair dan tidak saling menjatuhkan.
Menegakkan aturan dan memberikan sanksi tegas kepada kandidat atau tim kampanye yang melanggar etika kampanye atau terlibat dalam kampanye hitam.
Dengan menerapkan langkah-langkah ini, Pemilukada dapat berlangsung dengan lebih fair, transparan, dan bermartabat, serta menghasilkan pemimpin yang benar-benar dipercaya dan didukung oleh masyarakat.
Yan Christian Warinussy SH Advokat dan Kuasa Hukum Yohanes Manibuy alias Anisto, dalam kapasitas sebagai Calon Bupati Kabupaten Teluk Bintuni pada Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Tahun 2024 memberitahukan kepada khalayak umum bahwa kliennya telah memperoleh pencabutan status tersangka .
“Klien saya telah memperoleh pencabutan status tersangka berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor : B/748/XII/2019/Reskrim, tanggal 14 Desember 2019. SP2HP tersebut dikirimkan oleh Kapolres Kota Sorong kepada Kapolda Papua Barat, ” kata Warinussy kepada media melalui pesan tertulis. Kamis (04/07/2024).
Dengan demikian, kata Warinussy, secara administrasi penyidikan status kliennya Tuan Yohanes Manibuy telah bukan berstatus tersangka lagi dalam Kasus Pembangunan Asrama Mahasiswa Bintuni di Kota Sorong.
“Status klien saya Tuan Yohanes Manibuy bukan berstatus tersangka lagi. Hal yang sama berlaku pula pada mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Teluk Bintuni Gustav Manuputty, S.Sos, MM, ” ujarnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, ingin menggunakan kesempatan ini untuk menyampaikan kepada semua kandidat Bupati dan Wakil Bupati yang hendak mencalonkan diri dalam Pemilukada November 2024 mendatang untuk dapat “bertarung” secara fair dan saling menghormati.
“Semua kandidat bertarung secara fair, agar kiranya tak ada upaya mengkriminalisasi siapapun, termasuk klien saya Yohanes Manibuy dan atau Kandidat Calon Wakil Bupati Joko Lingara. Sebagai Kuasa Hukum Yohanes Manibuy, saya akan menempuh segala langkah hukum yang penting demi melindungi hak-hak dan kepentingan hukum serta politik klien saya tersebut, ” pungkasnya.
(Refly)