Suara Jurnalis |Manokwari – Selaku Advokat dan Penasihat Hukum dari Terdakwa Jhony Koromad, saya kembali mempertanyakan demikian lambatnya proses pelimpahan perkara klien saya dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Teluk Bintuni ke Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I B.
Hal ini disampaikan oleh Yan Christian Warinussy SH kepada media melalui pesan WhatsApp. Minggu, (16/02/2025).
Menurut Warinussy, karena kurang lebih 2 (dua) Minggu lalu ia memperoleh informasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Teluk Bintuni bahwa perkara kliennya terkait pembangunan jembatan Wasiani sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I B.
“Dalam faktanya, kami mengecek ke Kepaniteraan Muda Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Manokwari Kelas I B bahwa berkas dikembalikan kepada Kejari Teluk Bintuni, karena dianggap belum lengkap,” ujar Warinussy.
Ia menambahkan, yang belum lengkap adalah bahwa terdapat barang bukti (BB) perkara tersebut pada beberapa peti kemas (kontener).
“BB dimaksud berupa sejumlah batang rangka jembatan yang sesungguhnya sudah didatangkan ke Manokwari untuk dibawa ke Bintuni, guna kepentingan pembangunan jembatan Wasiani tersebut,” katanya.
Lanjut Warinussy, telah mendapat informasi bahwa sejumlah batangan besi rangka jembatan tersebut terdapat di dalam peti kemas (konteiner) yang seyogyanya dirincikan jenis dan jumlahnya masing-masing.
“Inilah soal yang sebenarnya menjadi “faktor penghambat” dalam proses mendaftar (registrasi) berkas perkara atas nama klien kami Jhony Koromad selaku Tersangka/Terdakwa dalam perkara pembangunan jembatan Wasiani tersebut. Sampai saat ini kami belum menemukan adanya nomor perkara dimaksud serta komposisi Majelis Hakim yang bakal mengadili perkara klien kami tersebut. Dengan demikian harapan keluarga klien kami untuk memperoleh keadilan menjadi kian jauh saja,” pungkasnya.
(Refly)