Suara Jurnalis | Manokwari – Sebagai Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (Human Right Defenders/HRD) di Tanah Papua, saya mendesak Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sorong Makrun, SH, MH dan jajarannya untuk menindak lanjuti penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam Proyek Pembangunan Puskesmas Kabare dan Rumah Jabatan Tenaga Kesehatan di Kabupaten Raja Ampat.
Hal itu disampaikan oleh Yan Christian Warinussy kepada media melalui WhatsApp. Senin, (16/09/2024).
Menurutnya, belum lama ini Kajari Sorong telah menaikkan status pemeriksaan kasus ini dari penyelidikan menjadi penyidikan.
“Kasus ini telah naik ketahap penyidikan, sehingga menurut pandangan saya bahwa, penyidik Kejari Sorong pasti sudah mendapatkan minimal 2 (dua) alat bukti menurut ketentuan Pasal 184 Undang Undang Nomor : 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” katanya.
Sesungguhnya tidak terdapat halangan berarti bagi penyidik Kejari Sorong untuk dapat melakukan langkah penetapan tersangka sebagai pihak yang dapat dimintai pertanggungjawabannya hukumnya menurut ilmu hukum pidana dalam kasus Puskesmas Kabare dan Rumah Jabatan Tenaga Kesehatan di Kabare, Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya.
“Penetapan tersangka dapat diarahkan kepada para pihak yang bertanggung jawab, misalnya Kuasa Pengguna Anggaran (KUA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) maupun penyedia jasa atau pihak ketiga atau kontraktor yang mengerjakan pekerjaan dimaksud, ” pungkasnya.
(Refly)