Warinussy Mempertanyakan Kapasitas dan Kemampuan Kapolresta Manokwari

Suara Jurnalis | Manokwari – Sebagai Kuasa Hukum dari Tuan Anthon Mandacan, saya kembali mempertanyakan kapasitas dan kemampuan Kapolresta Manokwari Kombes Polisi RB.Simangunsong dan jajarannya dalam menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor : LP/B/434/VIII/2024/SPKT/POLRESTA MANOKWARI/POLDA PAPUA BARAT, tanggal 24 Agustus 2024.

Hal itu disampaikan oleh Yan Christian Warinussy SH kepada media melalui pesan WhatsApp. Selasa, (10/09/2024).

Bacaan Lainnya

“Laporan polisi tersebut dibuat oleh klien saya, yaitu Tuan Anthon Mandacan, sebab diduga pada hari Jum’at, 23/8 sekitar pukul 16:30 wit, rumah dari klien saya tersebut dihancurkan oleh sekelompok orang di bawah pimpinan oknum berinisial SN (salah satu anggota DPRD Kabupaten Manokwari) serta oknum AK, ” katanya.

Lanjutnya mengatakan, “sayang sekali karena Laporan Polisi yang dibuat oleh klien saya yaitu Tuan Anthon Mandacan yang adalah salah satu anak kandung dari almarhum Johannes Maurits Mandacan (Kepala Suku Besar Pedalaman Arfak di Kabupaten Manokwari) tersebut sama sekali belum ditindaklanjuti menurut hukum oleh Kapolresta Manokwari hingga saat ini, ” tambahnya.

Padahal perbuatan para oknum pemuda yang saat itu (Jum’at, 23/8) tersebut merupakan perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam amanat pasal 170 KUH Pidana yaitu kekerasan secara bersama terhadap sesuatu barang atau benda. Ancaman hukumannya adalah 5 (lima) tahun pidana penjara.

“Diduga keras para oknum pelaku tersebut melakukan tindakannya atas “perintah” orang lain dan atau oknum yang diduga memilki kekuasaan di Kabupaten Manokwari. Oleh sebab itu, saya mendesak Kapolresta Manokwari Kombes Polisi Simangunsong agar segera menindaklanjuti laporan klien saya dengan memanggil dan memeriksa oknum SN dan AI serta temannya agar dapat diketahui motif dari perbuatan para pelaku tersebut, ” ujarnya.

Ini merupakan pembiaran, perbuatan pidana tersebut semakin lama semakin membuat tidak ada efek jera dari para oknum terduga pelaku tersebut maupun otak di balik peristiwa pidana tersebut.

“Pilihan menggunakan cara yang bersifat vandalisme dan atau kekerasan fisik terhadap pihak lain di Manokwari selama ini mesti dihentikan segera melalui proses hukum laporan klien saya Tuan Anthon Mandacan tersebut, ” tukasnya.

(Refly)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *