Suara Jurnalis | Manokwari – Sebagai Koordinator Tim Kuasa Hukum dari Saksi/Korban/Pelapor Sulfianto Alias. Kami mempertanyakan integritas dan kemampuan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Teluk Bintuni dalam mengungkap Kasus Dugaan Tindak Penganiayaan Berat.
Hal ini disampaikan oleh Yan Christian Warinussy SH kepada media melalui pesan tertulis. Jumat, (10/01/2025).
“Sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/B/246/XII/2024/SPKT/POLRES TELUK BINTUNI/POLDA PAPUA BARAT, tanggal 20 Desember 2024. Klien kami diduga dianiaya oleh lebih dari 5 (lima) orang terduga pelaku,” kata Warinussy.
Menurutnya, Satuan Reserse Kriminal (Sat.Reksrim) Polres Teluk Bintuni saat ini telah menetapkan sekitar 5 (lima) orang sebagai tersangka sesuai amanat Pasal 184 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Kelima orang itu adalah : Leo Asmorom (LA), Markus Marlon (MM), Fernando M.Warbal (FMW), Beni Manobi (BM) dan Daniel A Samori (DAS). Daniel A.Samori adalah anggota Polri,” ujarnya.
Ia menambahkan, “Menurut informasi yang kami terima dari sumber di Bintuni bahwa para pelaku diduga menganiaya klien kami karena diduga memiliki kerjasama politik dengan Kepala Distrik Merdey Yustina Ogoney dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Teluk Bintuni Roy Masyewi untuk memenangkan pasangan calon Bupati Nomor Urut 1 : Yohanes Manibuy-Joko Lingara (YOJOIN),” tambahnya.
Tuduhan tersebut adalah tidak mendasar dan tidak benar sama sekali. Sehingga akibat tindakan melawan hukum tersebut, kliennya Sulfianto Alias saat ini masih mengalami penderitaan sakit dan nyeri pada bahagian dada dan punggung serta perut bahkan kepalanya.
“Oleh sebab itu, atas nama hukum, saya mendesak Kapolres Teluk Bintuni Dr.Choiruddin Wahid dan jajarannya agar segera menyelesaikan penyidikan dan melimpahkan berkas perkara para pelaku kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Teluk Bintuni untuk membawa para tersangka dan dihadapkan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum di Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I A.
“Saya juga mendesak Kapolres Teluk Bintuni untuk segera mencabut status penahanan kita dan atau penangguhan penahanan bagi salah satu tersangka atas nama Leo Asmorom. Khusus bagi tersangka DAS agar diproses secara hukum hingga diberhentikan secara tidak hormat dari profesinya sebagai anggota Polri,” pungkasnya.
(Refly)