Suara Jurnalis | Manokwari – Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (HRD) di Tanah Papua, Yan Christian Warinussy, SH, kembali mempertanyakan kelanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan septic tank bio technology di Dinas Pekerjaan Umum Daerah (DPUD) Kabupaten Raja Ampat Tahun Anggaran 2018.
Menurutnya, proyek tersebut dianggarkan sebesar Rp 7,062 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Raja Ampat, yang direncanakan untuk pengadaan 223 unit septic tank.
“Proyek tersebut didistribusikan di Kota Waigeo sebanyak 100 unit, Waigeo Selatan 50 unit, dan Misool Timur 73 unit. Namun, dalam implementasinya, pengerjaan septic tank ini diduga tidak mencapai 100 persen, meskipun anggaran telah dicairkan sepenuhnya. Hal ini menyebabkan dugaan kerugian negara sebesar Rp 4,112 miliar, ” kata Warinussy, Minggu, (08/09/2024).
Pada tahun 2021, Kejaksaan Tinggi Papua Barat menetapkan Muchamad Nur Umlati (MNU) sebagai tersangka dan sempat menahan MNU di Rutan Lapas Kelas II B Manokwari. Namun, setelah MNU mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Sorong Kelas I B, permohonannya dikabulkan, yang menyebabkan penyidikan perkara ini tertunda.
“Hingga saat ini, Kejaksaan Tinggi Papua Barat belum mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru untuk melanjutkan kasus tersebut, ” ujarnya.
Yan Christian Warinussy mendesak Kejaksaan Tinggi Papua Barat, khususnya Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Muhammad Syarifuddin, SH, MH, untuk segera menindaklanjuti perkara ini.
Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP. Warinussy menekankan bahwa penting bagi penegak hukum untuk segera menyelesaikan kasus ini demi menegakkan keadilan dan memastikan bahwa kerugian negara yang terjadi akibat proyek ini dapat dipertanggungjawabkan, ” pungkasnya.
(Refly)