Suara Jurnalis | Manokwari – Menyebar berita hoax dan melakukan pengancaman terhadap klien adalah tindakan yang sangat merugikan dan melanggar hukum.
Berita hoax dapat menyebabkan kebingungan, reputasi buruk, dan kerugian lainnya bagi individu atau organisasi yang menjadi target.
Pengancaman, di sisi lain, merupakan tindakan kriminal yang dapat menimbulkan rasa takut dan tidak aman bagi korban.
Jika seseorang menyebarkan berita hoax dan melakukan pengancaman terhadap klien, klien memiliki hak untuk melaporkan tindakan tersebut kepada pihak berwenang, seperti polisi.
Pelaku dapat dikenai sanksi hukum berdasarkan undang-undang yang berlaku terkait penyebaran informasi palsu dan pengancaman. Klien juga dapat meminta bantuan hukum dari advokat untuk melindungi hak-hak mereka dan mengambil langkah hukum yang diperlukan.
Sebagai Advokat dan Kuasa Hukum dari Terlapor berinisial SH dalam kasus dugaan tindak pidana pelecehan seksual atau percabulan kami sedang mempelajari semua penyebaran berita hoax (bohong) tanpa bukti terhadap klien saya di media sosial seperti facebook, WhatsApp dan atau Instagram (IG).
Hal ini disampaikan Yan Christian Warinussy SH kepada media melalui pesan tertulis. Kamis (11/07/2024).
Menurutnya, sebagai Advokat sesuai amanat Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 18 Tahun 2003 Tentang Advokat, sedang mempelajari secara seksama semua postingan dan atau unggahan para pengunggah maupun penerus (folower) nya.
“Guna untuk memudahkan kita menindaklanjuti apakah diantara konten postingan tersebut ada yang dapat dituntut secara hukum pula oleh klien saya SH di Polres Kaimana dan atau di Polda Papua Barat. Penyidik Polres Kaimana Arif yang kami temui Kamis, 11/7 mengatakan bahwa pihaknya sedang mendalami kasus tersebut melalui langkah proses penyelidikan, ” katanya.
Dengan demikian, kata Warinussy, untuk sementara segenap urusan terkait SH menjalani proses hukum di Polres Kaimana menjadi tanggung jawab selaku Advokat dan Pengacara dari terlapor sendiri.
“Saya sebagai Advokat, Pengacara dan Kuasa Hukum dari Terlapor SH. Dengan
Akibat kasus ini, klien saya SH telah “mengungsi” sementara dari kediamannya karena sempat diserang oleh sekelompok orang dan sempat diancam akan dibunuh atas perintah salah satu tokoh masyarakat. Bahkan klien saya sebagai pejabat publik sudah tidak masuk kantor karena ancaman para pihak yang mengatasnamakan keluarga korban, ” pungkasnya.
(Refly)