Suara Jurnalis | Manokwari, Papua Barat – Sidang perkara dugaan tindak pidana makar yang menjerat empat terdakwa dari Staf Khusus serta Perwira Polisi dan Tentara Negara Federal Republik Papua Barat (NFRPB) akan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar Kelas I A Khusus pada Selasa (23/9) mendatang.
Keempat terdakwa masing-masing adalah Abraham Goram Gaman, Piter Robaha, Nikson May, dan Maksi Sangkek. Mereka disidangkan dalam berkas perkara terpisah dengan nomor register berbeda sesuai dengan agenda persidangan yang telah ditentukan.
Perkara pidana nomor 967/Pid.B/2025/PN.Mks atas nama terdakwa Abraham Goram Gaman dan perkara nomor 968/Pid.B/2025/PN.Mks atas nama terdakwa Piter Robaha akan dipimpin oleh Majelis Hakim dengan ketua Hakim Herbert Harefa, SH, MH.
Sementara itu, perkara nomor 969/Pid.B/2025/PN.Mks atas nama Nikson May serta perkara nomor 970/Pid.B/2025/PN.Mks dengan terdakwa Maksi Sangkek akan diperiksa oleh Majelis Hakim yang diketuai Hakim Hendry Manuhua, SH, M.Hum.
Agenda sidang pekan depan dijadwalkan untuk mendengarkan putusan sela dari kedua majelis hakim tersebut. Putusan sela ini akan menjadi penentu apakah eksepsi atau keberatan dari para terdakwa diterima atau ditolak oleh majelis hakim.
Pengacara para terdakwa, Yan Christian Warinussy, SH, menegaskan pihaknya telah siap menghadiri sidang tersebut. Ia juga menambahkan bahwa tim advokasi akan mempersiapkan seluruh langkah hukum yang diperlukan pasca putusan sela, baik apabila eksepsi dikabulkan maupun ditolak.
“Tim Penasihat Hukum keempat terdakwa makar dari Tim Advokasi Keadilan Untuk Rakyat Papua siap dengan segala perkembangan hukum yang terjadi dalam persidangan di Makassar,” tegas Warinussy.
(Refly)




