Suara Jurnalis | Manokwari, – Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy, SH, kembali mendesak aparat penegak hukum untuk segera menangkap RT, tersangka utama dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Simei-Obo Tahun Anggaran 2022.
RT diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Teluk Bintuni. Ia diduga keras bertanggung jawab dalam proses pencairan dana proyek pembangunan jalan tersebut, yang menurut investigasi ternyata merupakan pembangunan fiktif.
Warinussy mengungkapkan bahwa pembangunan fisik badan jalan Simei-Obo sebenarnya tidak berasal dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), melainkan dibangun secara mandiri oleh PT Wijaya Sentosa, perusahaan swasta di bidang penebangan kayu.
Menurutnya, PT Wijaya Sentosa membangun jalan itu sebagai bentuk tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR), bukan melalui mekanisme proyek pemerintah daerah.
“Dana CSR PT Wijaya Sentosa digunakan untuk membangun jalan yang dibutuhkan oleh masyarakat adat Simei-Obo. Tapi ironisnya, pembangunan yang sudah selesai ini justru dijadikan proyek fiktif untuk mencairkan dana pemerintah,” kata Warinussy. Rabu, (11/06/2025).
Ia menambahkan, ada indikasi kuat bahwa sejumlah oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Teluk Bintuni turut serta dalam upaya pencairan dana proyek yang tidak pernah dikerjakan oleh pihak pemerintah daerah.
“Ini adalah bentuk manipulasi yang sangat merugikan keuangan negara, dan mencederai etika pelayanan publik,” tegasnya.
Warinussy, yang juga merupakan Koordinator Tim Advokasi Masyarakat Adat Simei-Obo, menilai kasus ini bukan hanya kejahatan korupsi, tapi juga bentuk pengkhianatan terhadap kerja keras masyarakat adat yang telah membangun infrastruktur demi kepentingan bersama.
Ia menyayangkan lambannya proses penegakan hukum oleh Kepolisian Resort Teluk Bintuni. Ia mendesak agar pencarian terhadap RT segera ditingkatkan menjadi operasi serius untuk penangkapan.
“RT tidak boleh dibiarkan berkeliaran. Polisi harus segera menangkap dan menyerahkannya ke Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni agar dapat diproses di pengadilan,” lanjut Warinussy.
Sebagai Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (HRD), Warinussy juga meminta agar mantan Kepala Dinas PUPR Teluk Bintuni, Andarias Tomi Tulak, turut diperiksa karena diduga mengetahui dan terlibat dalam proses pencairan dana tersebut.
Ia mendesak aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional, adil, dan tidak pandang bulu dalam mengungkap pihak-pihak yang turut serta dalam upaya manipulasi ini.
“Siapapun yang terlibat, baik itu pejabat aktif maupun mantan pejabat, harus dimintai pertanggungjawaban di depan hukum,” ujar Warinussy.
Menurutnya, proses hukum yang tuntas dalam kasus ini penting untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum dan pemerintahan di daerah.
LP3BH Manokwari, tegas Warinussy, akan terus mengawal kasus ini dan menyuarakan keadilan bagi masyarakat adat Simei-Obo, agar tidak ada lagi kejahatan atas nama proyek yang mengatasnamakan rakyat.
(Refly)