Warinussy Desak Penetapan Tersangka Baru dalam Kasus Tipikor Jembatan Wasian Tahap III

Foto : Yan Christian Warinussy SH

Suara Jurnalis |Manokwari -;Sidang lanjutan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada proyek pembangunan Jembatan Kali Wasian Tahap III kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Manokwari Kelas IA, Rabu (4/6) sore.

Sidang dimulai sekitar pukul 17:30 WIT dan dipimpin oleh Hakim Ketua Helmin Somalay, SH, MH. Kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua terdakwa, yakni Fredy Parubak dan Jhony Koromad.

Bacaan Lainnya

Terdakwa Fredy Parubak merupakan pelaksana proyek dari PT. Nusa Marga Raya, sementara Jhony Koromad adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang ditetapkan berdasarkan penunjukan dari Kepala Dinas PUPR Teluk Bintuni, Andarias Tomi Tulak.

Suasana sidang mendadak memanas ketika keluarga terdakwa Jhony Koromad memprotes pembacaan berita acara dari saksi Andarias Tomi Tulak dan saksi Ira Selviana Biloro Werbette yang tidak dihadirkan langsung di persidangan.

“Kenapa Tomi Tulak tidak dihadirkan? Dia yang tanda tangan supaya uang proyek bisa cair. Kenapa malah suami saya yang ditahan?” teriak salah satu anggota keluarga dengan nada tinggi.

Kericuhan berlangsung selama kurang lebih 10 menit dan sempat mengganggu jalannya persidangan. Majelis hakim dan penasihat hukum terdakwa segera turun tangan untuk meredakan ketegangan.

Terdakwa Jhony Koromad sendiri ikut membantu menenangkan keluarganya agar sidang bisa kembali dilanjutkan secara tertib.

Setelah suasana kondusif, majelis hakim memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa untuk memberikan tanggapan terhadap pembacaan berita acara pemeriksaan kedua saksi oleh JPU.

Dalam tanggapannya, Jhony Koromad menyatakan bahwa pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya hanyalah pembuatan struktur jembatan, bukan pengadaan rangka jembatan sebagaimana didakwakan.

Pernyataan itu langsung dicatat oleh majelis hakim dan menjadi perhatian utama dari agenda sidang hari itu. Terdakwa Fredy Parubak juga turut membantah beberapa poin dalam BAP saksi Tomi Tulak.

Sementara terhadap BAP saksi Ira Selviana, kedua terdakwa tidak mengajukan keberatan atau bantahan. Namun, pembelaan justru datang dari tim penasihat hukum masing-masing terdakwa.

Advokat Piter Welikin, yang mendampingi Fredy Parubak, meminta majelis hakim untuk mempertimbangkan penetapan Andarias Tomi Tulak sebagai tersangka dalam perkara ini.

Menurut Welikin, tidak hadirnya saksi Tulak secara langsung di persidangan patut dicurigai sebagai bentuk penghalangan proses hukum dan bisa dikaitkan dengan Pasal 21 UU Tipikor.

“Yang Mulia, ini jelas mengganggu keadilan. Saksi ini justru hadir di tingkat penyidikan tapi menghindar saat sidang. Kami minta dia ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya tegas.

Senada dengan itu, penasihat hukum Jhony Koromad, Yan Christian Warinussy, juga mendesak agar posisi Andarias Tomi Tulak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) diperiksa lebih lanjut.

“Yang Mulia, peran saksi Tulak tidak bisa dikesampingkan. Kami mohon pertimbangan agar beliau juga ditetapkan sebagai tersangka karena perannya sangat sentral,” kata Warinussy.

Namun, setelah mempertimbangkan berkas pemanggilan resmi dari JPU, majelis hakim memutuskan tidak ada cukup alasan hukum untuk menyatakan ketidakhadiran saksi Tulak sebagai penghalangan persidangan.

Dengan demikian, berita acara saksi tetap dibacakan dalam persidangan. Hal ini menandakan bahwa sidang tetap berjalan sesuai jadwal dan prosedur hukum yang berlaku.

Setelah pembacaan BAP, majelis hakim menutup sidang tepat pukul 18:00 WIT dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Rabu (17/6) mendatang untuk mendengar keterangan ahli.

Perkara Tipikor pembangunan Jembatan Kali Wasian Tahap III ini menjadi perhatian publik karena nilai proyeknya besar dan melibatkan sejumlah pejabat penting di Teluk Bintuni.

Publik dan aktivis antikorupsi menaruh harapan agar proses persidangan berjalan transparan dan menghasilkan keadilan tanpa tebang pilih.

(Refly)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *