Suara Jurnalis | Manokwari – Sebagai Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, saya kembali mempertanyakan Proyek Jalan Strategis Nasional Kaimana-Wasior Tahun Anggaran 2021.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Eksekutif LP3BH dan juga Advokat ternama di Papua Barat, Yan Christian Warinussy SH. Jumat, (16/08/2024).
Ia menuturkan, kegiatan ini diduga pelaksanaannya berada di bawah tanggung jawab Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional V Papua Barat (Satker PJN V Papua Barat).
“Proyek tersebut diduga keras belum berjalan sebagaimana mestinya. Sehingga saya mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) baik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dapat melakukan langkah hukum dengan menyelidiki kasus tersebut, ” ujarnya.
Ia juga mendesak Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat (DPR PB) untuk memainkan fungsi kontrol (control public) nya sebagaimana diatur dalam Pasal 67 Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.
“Karena itu saya mendorong DPR PB untuk dapat melakukan pemanggilan secara politik kepada Pimpinan Satker PJN V Papua Barat) dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Dinas PUPR) Provinsi Papua Barat untuk memberikan keterangan di depan rapat DPR PB, ” jelasnya.
Diduga keras dana proyek Pembangunan Jalan Strategis Nasional Kaimana-Wasior ini telah dicairkan 100 persen, tapi fakta di lapangan menunjukkan kalau badan jalan tersebut belum selesaikan dikerjakan dan dalam kondisi tak bisa dilalui kendaraan bermotor.
“Diduga ada 2 (dua) perusahaan yang terlibat sebagai kontraktor pengerjaan jalan Kaimana-Wasior, yaitu PT.Venus Inari Pratama dan PT.Ana Cenderawasih Permai.
“PT.Venus Inari Pratama terlibat membangun jalan Triton, Lobo, Werua, Sisir dan Kaimana yang diperkirakan menghabiskan dana berjumlah Rp.49.214.552.000,- (Empat puluh sembilan Milyar dua ratus empat belas juta lima ratus lima puluh dua ribu rupiah), ” bebernya.
Sementara PT.Ana Cenderawasih Permai diduga telah menghabiskan dana sejumlah Rp.49.226.762.000,- (Empat puluh sembilan Milyar dua ratus dua puluh enam juta tujuh ratus enam puluh dua ribu rupiah) untuk pembangunan ruas jalan dari Kaimana, Sisir, Werua, Lobo, Triton.
“Saya dengan ini mendesak APH di Provinsi Papua Barat untuk dapat melakukan investigasi kriminal, guna mengungkap dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam Pelaksanaan Proyek Jalan Strategis Nasional Kaimana-Wasior tersebut sejak sekarang ini, ” pungkasnya.
(Refly)