Suara Jurnalis | Manokwari – Sebagai Kuasa Hukum dari saksi/korban/pelapor Laporan Polisi Nomor : LP/B/434/VIII/2024/SPKT/POLRESTA MANOKWARI/POLDA PAPUA BARAT, tanggal 24 Agustus 2024. Yan Christian Warinussy SH mempertanyakan kelanjutan kasus pengrusakan rumah kediaman Anton Mandacan.
Hal itu disampaikan oleh Yan Christian Warinussy SH kepada media melalui pesan tertulis. Rabu, (04/08/2024).
“Sebagai Kuasa Hukum dari Saksi/Korban/Pelapor Anton Mandacan dan keluarganya, saya mempertanyakan kelanjutan proses hukum atas adanya Laporan klien saya tersebut di Polresta Manokwari, ” katanya.
Karena, jelas Warinussy, sampai saat ini belum ada langkah apapun yang dilakukan oleh Satuan Kerja (Satker) pengemban fungsi penyidikan di Polresta Manokwari.
“Hal tersebut kami pandang terjadi pengabaian terhadap amanat Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor : 6 Tahun 2019 Tentang Pencabutan Perkap Nomor : 14 Tahun 2012 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, ” ujarnya.
Oleh sebab itu, ucap Warinussy, mendesak Kapolresta Manokwari Kombes Polisi RB.Simangunsong dan jajarannya agar “berdiri tegak lurus” dan segera mengambil keterangan dari kliennya.
“Saya harap Kapolresta Manokwari”berdiri tegak lurus” dan segera minta keterangan klin kami serta memanggil untuk meminta keterangan dari para oknum terlapor SN dan AI yang telah diduga keras mendalangi dan atau memimpin aksi pengrusakan rumah klien kami ada hari Jum’at tanggal 24 Agustus 2024 lalu di Susweni-Manokwari, ” pungkasnya.
(Refly).