Suara Jurnalis | Manokwari – Apresiasi terhadap keputusan hakim merupakan sikap positif untuk menghargai integritas dan kualitas keputusan yang dibuat dalam proses hukum. Hal ini mencerminkan kepercayaan pada sistem peradilan serta penghormatan terhadap prinsip-prinsip keadilan dan penegakan hukum.
Seperti yang disampaikan Direktur Eksekutif LP3BH Yan Christian Warinussy kepada wartawan melalui pesan WhatsApp. Selasa (02/04/2024).
Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari Papua Barat Yan Christian Warinussy SH Apresiasi Putusan Majelis Hakim Tipikor terhadap terdakwa Alex Wamaer (AW), Lenora Siahaya (LES) dan Daud Indouw(DI).
“Sebagai Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, saya menyambut hangat Putusan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi yang mengadili perkara dugaan Tipikor Dana Hibah Pemerintah Daerah Provinsi Papua Barat kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Papua Barat, ” katanya.
“Ia menambahkan, “dalam perkara ini, ketiga Terdakwa yaitu Alex Wamaer (AW), Lenora Siahaya (LES) dan Daud Indouw(DI) telah dijatuhi pidana oleh Majelis Hakim Tipikor yang dipimpin Hakim Ketua Berlinda Ursula Mayor, SH, L.LM pada Selasa (26/3) malam hingga Rabu (27/3) dinihari, ” tambahnya.
Ia juga menyebutkan, ketiga terdakwa yang kini menjadi Terpidana divonis bervariasi, yaitu AW dipidana selama 8 (delapan) tahun penjara dan denda sejumlah Rp Rp.300 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.
“AW juga dihukum membayar denda pengganti sebanyak Rp.22 Milyar lebih, paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan dalam perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap. Jika tidak membayar, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Sementara itu Terpidana LES divonis dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp.100 juta serta membayar uang pengganti sebesar Rp.1, 8 Milyar. Sedangkan terpidana DI justru divonis sangat ringan yaitu 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan serta denda sebesar Rp.100 juta, ” bebernya.
Ia juga mendorong Kapolda Papua Barat untuk mengusut dugaan pengelolaan keuangan yang berasal dari dana hibah.
“Saya sebagai Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (HAM) di Tanah Papua saya juga mendorong Kapolda Papua Barat dan jajarannya untuk mengusut lebih jauh dugaan pengelolaan keuangan yang berasal dari hibah daerah kepada beberapa organisasi cabang olahraga di bawah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Papua Barat. Misalnya cabang hockey, cabang atletik, dan cabang olahraga lainnya di bawah naungan KONI Provinsi Papua Barat, ” ucapnya.
Penelusuran mesti dilakukan, kata Warinussy, dari sisi pertanggungjawaban penggunaan keuangan organisasi. Termasuk peran serta pihak-pihak yang diduga keras menerima aliran dana dalam konteks pengelolaan dana tersebut.
“Saya mendorong Kapolda Papua Barat dan jajarannya untuk melakukan pengusutan lebih jauh atas dugaan berpotensi korupsi pada Pengurus Cabang Olahraga Hockey dan Pengurus Cabang Olahraga lainnya yang berada di bawah KONI Provinsi Papua Barat, ” imbuhnya.
(Refly Andika Putra).