Suara Jurnalis | Manokwari – Sebagai Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, saya memberi apresiasi dan dukungan kepada Lembaga Musyawarah Adat (LMA) 7 (tujuh) Suku Kabupaten Teluk Bintuni atas keputusannya mencalonkan 3 (tiga) orang calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Barat (DPR PB) dari jalur pengangkatan.
Hal tersebut disampaikan oleh Yan Christian Warinussy SH kepada media melalui pesan tertulis. Rabu, (08/01/2025).
Sesuai amanat Pasal 6 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua. Keputusan LMA 7 Suku Kabupaten Teluk Bintuni terkait 3 (tiga) calon atas nama Agustinus Orosomna, SH; Pius Iba dan Kristina Nafurbenan adalah keputusan yang sah dan dapat dipertanggung jawabkan. Sehingga semestinya dihormati semua pihak, baik di Kabupaten Teluk Bintuni maupun di Provinsi Papua Barat,” ujarnya.
Jika ada permasalahan yang diduga terjadi terkait keputusan LMA 7 Suku Kabupaten Teluk Bintuni tersebut, maka dipersilahkan untuk menempuh jalur ada melalui musyawarah kembali.
“Sehingga Panitia Seleksi Calon Anggota DPRPB tersebut hanya menerima hasil musyawarah dari tingkat kabupaten/kota sebagai lembaga pengusul calon. Saya sebagai Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (human rights defender/HRD) di Tanah Papua, dengan ini memohon semua pihak dapat menghormati keputusan LMA 7 Suku Kabupaten Teluk Bintuni tersebut,” pungkasnya.