Suara Jurnalis | Manokwari – Apresiasi yang tinggi patut diberikan kepada Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni atas keberhasilannya mengungkap kasus korupsi pada masa akhir jabatannya. Keberhasilan ini menunjukkan dedikasi dan komitmen yang kuat dari jajaran Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan memberantas korupsi, meskipun menjelang pergantian kepemimpinan.
Pencapaian ini tidak hanya memperlihatkan integritas dan profesionalisme Kejaksaan, tetapi juga memberikan pesan penting bahwa upaya penegakan hukum tidak mengenal batas waktu. Tindakan ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi para pejabat lainnya untuk tetap bekerja keras hingga akhir masa jabatan mereka.
Dengan mengungkap kasus korupsi ini, Kejaksaan telah berkontribusi dalam menciptakan pemerintahan yang lebih bersih dan transparan, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum. Semoga keberhasilan ini dapat terus berlanjut di bawah kepemimpinan Kajati yang baru, dan semakin memperkuat upaya pemberantasan korupsi di masa depan.
Sebagai Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (HAM) Di Tanah Papua, Yan Christian Warinussy SH memberikan apresiasi kepada kejaksaan negeri Teluk Bintuni ungkap kasus Tipikor.
“Saya memberi apresiasi kepada saudara Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Teluk Bintuni Johny Zebua yang menjelang akhir masa jabatannya di negeri Sisar Matiti bisa berupaya mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Dana Hibah untuk penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2019, ” kata Warinussy melalui pesan tertulis kepada redaksi. Jumat (34/05/2024).
Sehingga, kata Warinussy, langkah hukum berdasarkan amanat Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Yaitu dengan memanggil mantan sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Teluk Bintuni berinisial GS adalah bagian dari proses hukum yang dimaksud.
“Sebagaimana sesama pejabat penegak hukum saya memberi dukungan bagi Kajari Teluk Bintuni dan jajarannya untuk mengambil segenap langkah hukum terhadap oknum GS untuk dapat memenuhi panggilan ketiga sesuai Surat Panggilan Nomor : SP-614/R.2.13/Fd.1/05/2024, tertanggal 21 Mei 2024 yang ditujukan kepada oknum berinisial GS tersebut, ” ujarnya.
Menurutnya, pemanggilan terhadap GD memenuhi standar sebagai saksi untuk membantu penyidik
“Saya kira oknum GS hanya dipanggil sebagai saksi, sehingga pemenuhan atas isi panggilan tersebut urgen (penting).untuk membantu penyidik. Sehingga hal itu bisa memenuhi standard bahwa sebagai saksi, oknum GS dinilai cukup kooperatif untuk membantu penyidik Kejari Teluk Bintuni dalam mengungkap dan membuat posisi kasus ini kian terang benderang secara hukum, ” jelasnya m
Ia menambahkan, Aparat Penegak Hukum (APH) telah merespon baik aspirasi masyarakat Sisar Matiti dalam penegakan hukum.
“Dengan demikian maka bagi saya kedua institusi penegak hukum di Kabupaten teluk Bintuni, yaitu Kepolisian Resort (Polres) Teluk Bintuni dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Teluk Bintuni telah “menangkap” dengan baik aspirasi rakyat negeri Sisar Matiti untuk menegakkan hukum dalam setiap kasus dugaan Tipikor di daerah tersebut, ” ungkapnya.
Lebih lanjut ia menyampaikan, Polres Teluk Bintuni telah mengungkap kasus dugaan Tipikor Sewa gedung ruko panjang untuk kantor sementara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Teluk Bintuni.
“Polres Bintuni juga telah mengungkap dugaan kasus sewa gedung ruko untuk DPRD, serta meningkatkan status pemeriksaan kasus dugaan Tipikor proyek pembangunan jalan Simiey-Obo yang diduga keras fiktif. Kini Kejari Teluk Bintuni tengah menindaklanjuti proses perkara dugaan Tipikor Dana Hibah Penyelenggaraan Pemilukada Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2019, ” pungkasnya.
(Refly)