Suara Jurnalis | Manokwari – Yan Christian Warinussy SH, Advokat sekaligus Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, memberikan apresiasi kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Manokwari beserta jajarannya atas upaya menindaklanjuti dugaan tindak pidana korupsi terkait penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2023.
Dugaan korupsi ini melibatkan Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Manokwari.
Penyelidikan yang dipimpin oleh Kejaksaan Negeri Manokwari tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Manokwari Nomor: PRINT-718/R.2.10/Fd.1/05/2024 Jo PRINT-898/R.2.10/Fd.1/07/2024 tanggal 23 Juli 2024, ” kata Warinussy.
Warinussy menekankan pentingnya seluruh warga Kabupaten Manokwari, termasuk pejabat pemerintah daerah, untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan tanpa terkecuali.
Selain itu, ia juga meminta perhatian serius dari Aparatur Penegak Hukum (APH) terkait adanya informasi tentang “titipan” dana hibah sebesar lebih dari Rp. 5 miliar yang diduga diterima oleh salah satu lembaga nirlaba selama tiga tahun berturut-turut.
“Dana tersebut disebutkan disalurkan melalui salah satu bidang di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Manokwari, ” ucapanya.
Menurut Warinussy, informasi ini perlu diselidiki lebih lanjut, dan jika ditemukan bukti kuat, APH diharapkan dapat menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002.
“Aparat Penegak Hukum segera selidiki informasi tersebut dan segera tindak lanjuti jika hal tersebut benar adanya, ” pungkasnya.
(Refly)