Warga Dusun II Moyang Teriakkan Hak: Status Tanah Diduga Sudah Jadi Tanah Negara

Suara Jurnalis | Manokwari, Papua Barat – Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy, SH, resmi menerima laporan dan pengaduan dari warga Dusun II Kampung Persiapan Moyang, Distrik Prafi, Kabupaten Manokwari. Sebanyak 142 Kepala Keluarga (KK) mengajukan permohonan bantuan hukum terkait status tanah tempat tinggal mereka.

Menurut laporan warga, status kepemilikan tanah yang kini menjadi lokasi Dusun II Kampung Persiapan Moyang menimbulkan persoalan serius. Data yang diperoleh LP3BH menunjukkan tanah tersebut telah berstatus tanah negara yang dibebani hak, sehingga tidak lagi dapat diklaim sebagai tanah ulayat.

Bacaan Lainnya

Sejak tahun 2018, warga Dusun II kerap berhadapan dengan pihak-pihak yang mengaku sebagai pemilik tanah ulayat setempat. Bahkan, sebagian warga mengaku telah menyerahkan sejumlah uang kepada oknum yang mengklaim dirinya sebagai pemilik ulayat. Kondisi ini menimbulkan keresahan dan ketidakpastian hukum di tengah masyarakat.

LP3BH juga menemukan bahwa lokasi Dusun II Kampung Persiapan Moyang masuk dalam Peta Transmigrasi Kampung Desay, Distrik Prafi, Kabupaten Manokwari. Fakta ini semakin memperkuat bahwa tanah tersebut bukan lagi termasuk tanah adat sebagaimana diklaim sejumlah pihak.

Sebagai Advokat sekaligus Pembela Hak Asasi Manusia (Human Rights Defender), Yan Christian Warinussy mendesak Bupati Manokwari dan jajarannya untuk memberikan perlindungan hukum kepada 142 KK tersebut. Menurutnya, pemerintah daerah harus hadir untuk memberikan kepastian hukum dan mencegah terjadinya praktik intimidasi terhadap warga.

“Pemerintah Kabupaten Manokwari wajib memberi penjelasan terbuka mengenai status tanah di lokasi Dusun II Kampung Persiapan Moyang. Hal ini penting agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum demi kelancaran pembangunan dan pemerintahan di daerah,” tegas Warinussy. Kamis, (02/12025).

Ia juga meminta aparat penegak hukum (APH) untuk memberikan pemahaman hukum yang benar kepada masyarakat adat di dataran Prafi. Menurutnya, masih banyak klaim sepihak terhadap lahan bekas lokasi transmigrasi maupun perkebunan yang sebenarnya sudah bukan tanah adat secara hukum.

Lebih jauh, LP3BH menemukan indikasi keterlibatan oknum aparat keamanan, baik dari Polri maupun TNI, yang diduga melakukan intimidasi dan “pembodohan hukum” kepada warga terkait status tanah tersebut. Dugaan ini, menurut Warinussy, sangat serius dan tidak boleh dibiarkan begitu saja.

Karena itu, LP3BH Manokwari menegaskan akan mengambil langkah hukum. “Kami siap mendampingi warga Dusun II Kampung Persiapan Moyang dalam menuntut keadilan dan kepastian hukum. Negara harus hadir melindungi hak-hak rakyat,” pungkas Warinussy.

(Refly)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *