Jakarta-suarajurnalis.online – Publik dihebohkan dengan kabar terbitnya sejumlah sertifikat di lahan pagar laut Tangerang. Terkait hal ini, Wakil Ketua DPD Partai Demokrat Papua, Boy Markus Dawir (BMD), menegaskan bahwa Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), tidak memiliki kaitan dengan penerbitan sertifikat tersebut.
“HGB pagar laut Tangerang telah terbit sejak Agustus 2023, jauh sebelum AHY menjabat sebagai Menteri ATR/BPN. Jadi, kami meminta agar nama Ketum kami tidak dikaitkan dalam kasus ini,” ujar BMD dalam wawancara eksklusif di kediamannya di Entrop, Jayapura, Selasa (21/01/25).
BMD menegaskan, AHY dilantik sebagai Menteri ATR/BPN pada tahun 2024, sehingga tidak mungkin bertanggung jawab atas penerbitan sertifikat yang terjadi sebelumnya. Ia juga meminta masyarakat untuk menelusuri pihak yang bertanggung jawab pada saat sertifikat tersebut diterbitkan.
“Bagaimana mungkin sertifikat tanah bisa terbit di atas laut? Di seluruh Indonesia, termasuk Papua, tanah di atas laut atau sungai tidak bisa disertifikatkan kecuali telah ditimbun dan menjadi daratan sesuai aturan yang berlaku,” imbuh BMD.
BMD juga meminta Menteri ATR/BPN saat ini untuk segera mencabut legalitas sertifikat tersebut demi menghindari masalah serupa di masa depan.
Senada dengan BMD, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid memberikan klarifikasi melalui unggahan di media sosial. Ia menjelaskan bahwa sertifikat HGB yang diterbitkan tahun 2023 masih dapat dibatalkan jika terbukti ada cacat hukum, selama belum berusia lima tahun.
“Jika terbukti melanggar aturan, sertifikat tersebut dapat dibatalkan tanpa pengadilan. Namun, jika lebih dari lima tahun, harus melalui perintah pengadilan,” tegas Nusron.
Nusron menambahkan, pihak-pihak yang terlibat dalam proses pengukuran, seperti petugas ukur hingga kepala seksi pendaftaran tanah, akan diperiksa dan ditindak jika terbukti melanggar aturan. “Kami mohon maaf kepada publik atas kegaduhan ini. Kami berkomitmen menyelesaikan masalah ini secara transparan,” ujar Nusron.
Diketahui, di lokasi tersebut telah terbit 263 bidang, terdiri dari 234 bidang SHGB atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang SHGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, 9 bidang atas nama perseorangan, dan 17 bidang Sertifikat Hak Milik.
Kasus ini menjadi perhatian luas, dengan harapan agar pihak-pihak yang bertanggung jawab memberikan klarifikasi dan penyelesaian yang sesuai aturan hukum.