SuaraJurnalis, Lampung (Kota Metro)- Pemanfaatan anggaran swakelola dan hibah untuk masyarakat melalui DP3AP2KB Kota Metro yang berasal dari APBD Kota Metro TA. 2024, dipertanyakan Fungsi dan manfaatnya, Selasa 22 Oktober 2024.
Hal ini mengingat kegiatan yang dilaksanakan oleh DP3AP2KB Kota Metro langsung bersentuhan dengan masyarakat kota metro, yang mana salah satu kegiatan tersebut didanai oleh APBD Kota Metro Melalui DP3AP2KB dengan rincian sebagai berikut :
1. Fasilitasi Pelaksanaan Penyuluhan, Penggerakan, Pelayanan dan Pengembangan Program Bangga Kencana untuk Petugas Keluarga Berencana/Penyuluh Lapangan Keluarga Berencana (PKB/PLKB), Pagu Rp. 1.185.550.000,-
2. Belanja Barang untuk Dijual/Diserahkan kepada Masyarakat 052, Sarana atau Alat Bantu Penyuluhan BKB KIT Stunting Pagu Rp. 264.000.000,-
Ketika dikonfirmasi oleh media ini, kepala DP3AP2KB Kota Metro melalui Pesan WhatsApp mengenai Manfaat dan Fungsi kegiatan tersebut tidak memberikan jawaban dan malah mengatakan bahwa dirinya sedang ada kegiatan.
Wahyuningsih selaku Kepala dinas pemberdayaan perempuan perlindungan anak pengendalian penduduk dan keluarga berencana (DP3AP2KB) selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Menjawab melalui pesan whatsapp kepada media ini.
“mohon maaf…saya sedang mempersiapkan bahan ujian Diklat PKN 2…ujian tgl 23- 25 okt…..
Kami…dari bulan juli s/d 25 okt sedang diklat pak.
Ini kami sedang di karantina ..bimbingan di bdllpg.
Nanti setelah ujian ya pak…
Maaf biar saya fokus menghadapi ujian…tks” jawab Wahyuningsih Melalui pesan Whatsapp.
Tak hanya sampai disitu, media ini pun ingin mempertanyakan beberapa komponen kegiatan yang dikelola oleh DP3AP2KB Kota Metro seperti Makan minum, SPPD dalam kota maupun luar kota metro, yang anggarannya cukup signifikan dan disinyalir adanya kecurangan dan penyalahgunaan dalam penganggarannya.
Tak berhenti disini, tim media ini pun coba berkomunikasi dan meminta tanggapan kepada Sekertaris NGO-JPK (Jaringan Pemberantas Korupsi) DPW Provinsi Lampung, Nurwenda Ratu alias Uncu Wenda, terkait penggunaan dan pengelolaan anggaran yang ada di DP3AP2KB Kota Metro.
Kepada tim media ini, Uncu Wenda pun bereaksi, ” Seharusnya penggunaan anggaran yang bersumber dari APBD maupun APBN bisa dirasakan langsung oleh masyarakat, apabila tidak bisa dirasakan oleh masyarakat fungsi dan manfaatnya langsung oleh masyarakat, untuk apa dilakukan kegiatan tersebut, terkesan seperti seremonial semata”, ucapnya.
Masih dikatakan oleh Uncu Wenda, bahwa pihaknya akan melakukan pendalaman dan tak segan melaporkan perkara ini apabila ditemukan unsur kerugian negara.
“Kami dari NGO-JPK (Jaringan Pemberantas Korupsi) DPW Provinsi Lampung, akan mendalami dan menulusuri perihal ini, apa bila ditemukan indikasi maupun timpang tindih kegiatan tersebut, kami akan lakukan tindakan sesuai dengan prosedur maupun undang – undang yang berlaku, tutup Uncu Wenda.
Diketahui program maupun kegiatan yang bersumber dari APBD maupun APBN melalui DP3AP2KB Kota Metro semestinya dapat memberi manfaat bagi masyarakat seperti amanat Undang – undang.
Guna mendapatkan informasi yang berimbang dan terkesan tidak tendensius, tim media ini kedepannya akan mengunjungi dan mengkroscek kembali kegiatan maupun program yang ada di DP3AP2KB Kota Metro.(*)
(Red)