Tidak Jelas Peruntukannya DBHCHT Kabupaten Lampung Timur dilaporkan ke Komisi II DPRD

SuaraJurnalis, Lampung (Lampung Timur)- Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) diperuntukkan untuk berbagai macam program, DBHCHT merupakan bagian dari Anggaran Transfer ke Daerah (APTD) yang dialokasikan kepada daerah penghasil cukai dan/atau tembakau.

Menurut penelusuran Pimred Bukti Petunjuk.Id Samidi bersama Kabiro SKH Bongkar Post M Fadli di lapangan, disinyalir dana tersebut tidak terealisasi sesuai keperuntukannya, hal itu menjadi dasar untuk melaporkan dugaan Dana DBHCHT yang di kelola oleh Dinas Pertanian dan Kesehatan Kabupaten Lampung Timur, pada Komisi II DPRD di Kabupaten setempat, Senin ( 23/12/2024).

Bacaan Lainnya

Perlu diketahui pembagian hasil DBHCHT Kabupaten Lampung Timur pada tahun 2023 sejumlah Rp : 1.379.064.000 dan di Tahun 2024 sejumlah Rp: 1.611.308.000, sesuai keperuntukannya alokasi DBHCHT sendiri terbagi dengan ketentuan: 50% untuk bidang kesejahteraan masyarakat, 10% untuk bidang penegakan hukum, 40% untuk bidang kesehatan.

Menurut keterangan yang di peroleh oleh sekertaris BAPENDA Kabupaten Lampung Timur terkait penyaluran dana DBHCHT, Ahmad Fauzi menerangkan,

“Ya benar kalau bantuan dari Kemenkeu terkait DBHCHT anggaran dari APBN Pusat, itu ada pada Tahun 2023 sebesar RP 1.379.064.000 dan di Tahun 2024 sebesar Rp : 1.611.308.000,” jelas Ahmad Fauzi.

Lebih lanjut Ahmad Fauzi menjelaskan, untuk pengelolaan dana DBHCHT sendiri terdiri oleh 2 dinas.

“Pengelolaannya itu sendiri ada di 2 Dinas ya itu Dinas Pertanian, Perkebunan dan Dinas Kesehatan Lampung Timur. Masing – masing dinas mendapatkan 50% nominal nilai dan untuk kegiatannya Dua Dinas tersebut yang tau,” pungkas fauzi.

Selanjutnya, berdasarkan data – data dilapangan dan dikuatkan dengan Bukti – bukti surat pernyataan yang berhasil dihimpun dari ketua APTI (Asosiasi Petani Tembakau Indonesia) Kabupaten Lampung Timur dinyatakan dengan surat pernyataan bermaterai.

Kemudian itu, surat pernyataan yang menyatakan bahwa tidak menerima DBHCT pula dikeluarkan oleh Kelompok Tani Sri Rejeki Kecamatan Batanghari Kabupaten Lampung Timur yang di kuat juga surat pernyataan bermaterai, maka dengan ini Pimred Bukti Petunjuk.id dan Kabiro SKH Bongkar Post berinisiatif melaporkan persoalan ini ke Komisi II DPRD Kabupaten Lampung Timur.

Laporan langsung di terima oleh satu staf Komisi II DPRD Lampung Timur,

“Laporan saya terima dan segara saya sampaikan ke pimpinan dan akan segera di tindak lanjuti,” pungkas Herman Staf Komisi II.

Dengan masuknya pelaporan secara resmi ini, Pihak Owner media Bukti Petunjuk.id dan Kabiro SKH Bongkar Post menegaskan agar persoalan DBHCHT segera di tindak lanjuti dan ini merupakan langkah awal sebagai kontrol sosial dalam menyikapi suatu kejanggalan. (*)

 

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *