Tidak Ada Bukti Keterlibatan, Warinussy Desak ZT Dibebaskan

Suara Jurnalis | Manokwari,  – Advokat sekaligus Pembela Hak Asasi Manusia (Human Rights Defender/HRD) di Tanah Papua, Yan Christian Warinussy SH, menyampaikan apresiasi kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I A yang memeriksa perkara pidana Nomor: 124/Pid.Sus/2025/PN.Mnk atas nama terdakwa Zakarias Tibiay (ZT). Sidang yang dipimpin oleh Hakim Helmin Somalay SH, MH dijadwalkan akan menjatuhkan putusan pada Senin (15/9).

Menurut Warinussy, sepanjang jalannya persidangan yang terbuka untuk umum, tidak ada satu pun saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) mampu membuktikan keterlibatan terdakwa ZT. Dakwaan pertama mengenai kepemilikan barang bukti sepucuk senjata api rakitan jenis AK47 dinilai tidak terbukti secara hukum.

Bacaan Lainnya

Begitu juga dengan dakwaan kedua terkait percobaan pembunuhan terhadap Warinussy sendiri pada 17 Juli 2024 di Jalan Yos Sudarso, Sanggeng-Manokwari. Ia menegaskan, tidak ada saksi maupun bukti yang menunjukkan bahwa ZT terlibat dalam peristiwa tersebut.

“Fakta persidangan sudah sangat jelas. Tidak ada bukti yang mengaitkan saudara ZT baik dalam kepemilikan senjata api rakitan maupun dalam dugaan percobaan pembunuhan terhadap diri saya,” tegas Warinussy. Senin, (15/09/2025).

Ia menyampaikan, sebagai sesama abdi hukum, dirinya mengingatkan pentingnya prinsip keadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Atas dasar itu, ia memohon dengan hormat agar majelis hakim membebaskan terdakwa ZT dari seluruh dakwaan JPU.

Menurut Warinussy, bila ZT tetap divonis bersalah tanpa bukti yang cukup, maka hal itu akan mencederai rasa keadilan dan berpotensi menimbulkan preseden buruk bagi penegakan hukum di Tanah Papua.

“Peradilan yang sesat hanya akan memperburuk kepercayaan publik terhadap hukum. Karena itu, saya mohon dengan sungguh-sungguh agar ZT dibebaskan demi hukum,” ujarnya.

Warinussy juga menilai bahwa sikap majelis hakim dalam memimpin sidang selama ini sudah cukup objektif dan profesional. Karena itu, ia memberikan apresiasi atas kinerja majelis hakim yang tetap menjunjung tinggi prinsip independensi dalam peradilan.

Sidang putusan atas perkara ZT pada Senin (15/9) di PN Manokwari pun dinilai akan menjadi ujian bagi dunia peradilan di Papua Barat dalam menunjukkan komitmennya terhadap tegaknya hukum yang adil dan transparan.

(Refly)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *