Terdakwa Terancam Hukuman Seumur Hidup, Sidang Ditunda Sepekan

Suara Jurnalis | Manokwari,  — Persidangan perkara dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan terhadap Advokat Yan Christian Warinussy resmi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Manokwari, Selasa (01/07). Perkara ini merupakan lanjutan dari peristiwa penyerangan terhadap Warinussy yang terjadi di kawasan Jalan Yos Sudarso, depan Toko Tengah, Sanggeng, Manokwari, pada Rabu 17 Juli 2024 lalu.

Advokat Warinussy yang juga Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari menghadiri sidang sejak pagi hari, didampingi oleh istri, anak-anak, keponakan, dan sejumlah anggota keluarga lainnya.

Bacaan Lainnya

“Saya hadir sekitar pukul 09.45 WIT,” ujar Warinussy kepada awak media. Rabu, (01/07/2025).

Sidang baru dimulai pada pukul 14.00 WIT dan dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I A, Helmin Somalay, SH, MH. Ia bertindak sebagai Hakim Ketua bersama Panitera Pengganti Christian Tangketasik, SH. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) berasal dari Kejaksaan Negeri Manokwari, yaitu Frederika Uriway, SH.

Setelah membuka persidangan, Hakim Somalay memulai dengan menanyakan identitas terdakwa, Zakarias Tibiay (ZT), yang hadir di ruang sidang. Kemudian Hakim menanyakan apakah terdakwa telah memiliki penasihat hukum untuk mendampinginya dalam persidangan.

ZT menjawab bahwa dirinya telah menunjuk seorang Penasihat Hukum bernama Metuzalak Awom. Namun, hingga sidang dimulai, Penasihat Hukum tersebut belum hadir di ruang sidang, membuat jalannya perkara belum bisa dilanjutkan ke pembacaan dakwaan.

Hakim Ketua Helmin Somalay menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan hukum, karena ancaman hukuman dalam surat dakwaan adalah pidana penjara seumur hidup, maka terdakwa wajib didampingi oleh penasihat hukum. “Ini demi hak hukum terdakwa dan demi kelancaran persidangan,” tegasnya.

Atas pertimbangan tersebut, Majelis Hakim memutuskan untuk menunda sidang selama satu minggu. Penundaan tersebut dimaksudkan agar Penasihat Hukum yang ditunjuk terdakwa dapat hadir dalam sidang mendatang untuk mendampingi kliennya secara resmi.

“Sidang perkara saudara Terdakwa kami tunda selama satu minggu dan akan dibuka kembali pada hari Selasa minggu depan, tanggal 08 Juli 2025 dengan agenda menghadirkan penasihat hukum terdakwa serta pembacaan surat dakwaan oleh JPU,” tutup Somalay.

Perkara ini menjadi sorotan publik karena menyangkut keselamatan seorang advokat yang selama ini dikenal aktif membela hak asasi manusia dan mendorong transparansi hukum di Tanah Papua. Proses hukum yang berjalan diharapkan menjadi ruang keadilan bagi semua pihak.

Sidang lanjutan pada Selasa mendatang menjadi momentum penting, tidak hanya bagi terdakwa dan korban, namun juga bagi masyarakat hukum di Manokwari dan Papua Barat untuk melihat bahwa supremasi hukum tetap ditegakkan secara adil dan profesional.

(Refly)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *