Metro, Suara Jurnalis,-
Pengadilan Negeri (PN) Kota Metro menggelar sidang putusan terkait tindak pidana pemilu yang melibatkan Qomaru Zaman, sebagai terdakwa. Selasa, 05/10/2024
Sidang yang dihadiri oleh Calon wakil walikota metro Qomaru zaman, masyarakat, dan insan pers ini berlangsung dengan pengamanan ketat.
Dalam putusan yang dibacakan oleh majelis hakim, terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan telah melanggar tindak pidana pemilu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Majelis hakim menguraikan fakta-fakta hukum yang terbukti selama persidangan dan akhirnya memutuskan bahwa calon Wakil walikota Metro terbukti bersalah.
Putusan ini didasarkan pada bukti-bukti dan keterangan saksi yang menguatkan dakwaan jaksa penuntut umum terkait pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh terdakwa.
Dalam menanggapi putusan tersebut, tim penasihat hukum Bapak Qomaru Zaman menyampaikan akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
Penasihat hukum menyatakan bahwa mereka memerlukan waktu tiga hari untuk mengkaji putusan tersebut secara mendalam dan menentukan sikap, apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan dari majelis hakim.
“Majelis hakim berpendapat bahwa dakwaan dari penuntut umum tersebut telah terbukti.
Dengan menghormati putusan pengadilan tersebut kami akan menyikapinya dengan berpikir-pikir. Apakah kami akan melakukan upaya hukum atau bagaimana nanti akan kami kaji terlebih dahulu karena menurut hemat kami unsur-unsur itu tidak terbukti. Majelis hakim tidak mempelajari filosofi perubahan UU nomor 1 tahun 2015 ke UU nomor 10 tahun 2016 tersebut bahwa ada perubahan dari pidana formiil ke pidana materiil.
Kami akan kaji terlebih dahulu dan akan kami ambil sikap dalam waktu 3 hari. Saya rasa rekan-rekan media demikian penjelasan resmi dari kami.,” ungkap tim penasihat hukum bapak Hadri Abunawar.
Putusan ini menjadi perhatian publik dan diharapkan menjadi pelajaran berharga bagi setiap pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pemilu agar tetap menjaga integritas dan netralitas.
(Zahra APPI)