Bangka, Suara Jurnalis,-
Penambangan Timah diduga Ilegal bersenjatakan alat berat, beraksi mulus dan terang-terangan di Hutan Lindung Pantai Jalan Lintas Timur. Rabu, 23 Oktober 2024
Hal ini terjadi, tepatnya di jalan lintas timur desa Riding Panjang, Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka.
Selain berpotensi merusak lingkungan, apalagi mengingat status lokasi yang terindikasi kuat merupakan Hutan Lindung Pantai, penambangan ini diperparah dengan adanya satu unit alat berat PC mini warna kuning yang lagi beraktivitas dan membantu aktivitas penambangan di lokasi tersebut.
Dilokasi, nampak juga dua (2) Alat mesin Dompeng yang aktiv dengan raungan-raungan suara mesin bersekala menengah dengan kedalam mencapai 8 Meter.
Saat team media melakukan investigasi di lokasi, salah satu pekerja mengatakan bahwa pemilik tambang ini adalah H. Ayat dengan pengurusnya Herman
Pak saya baru kerja 2 hari di lokasi ini jadi saya tidak tau banyak tentang lokasi ini hutan lindung ape bukan. ujarnya.
Dilokasi, tak banyak informasi yang berhasil digali oleh team media tentang tambang ilegal dan kepemilikannya ini.
Untuk pemilik dan pengurus, team media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada H Ayat maupun Herman yang disebut-sebut dilokasi kegiatan ini.
Diketahui, Hutan Lindung Pantai sejatinya merupakan lokasi konservasi yang seharusnya bersih dari kegiatan apapun, dan merupakan pelanggaran pidana apabila ada suatu kegiatan yamg terindikasi merusak lingkungan yang berpotensi membahayakan keselamatan lingkungan dan orang lain.
Kini setelah tambang yang telah mencapai kedalaman hampir 8 Meter ini, tantangan berat bagi team penegakan hukum untuk bertindak sikapi kejadian ini apalgai di lokasi yang berstatus Hutan Lindung Pantai.
Dari sisi penegakan hukum, team media ini kembali melanjutkan konfirmasi dan meminta tanggapan kepada Kapolres Bangka AKBP Toni sarjaka, dan KPHP Sigambir Kotawaringin tentang penegakan hukum di wilayah hukum khususnya di Hutan Lindung ini, namun sayang meski telah terkonfirmasi belum ada tanggapan resmi berhasil diterima redaksi.
(Red)