Suara Jurnalis | Manokwari – Sebenarnya kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Teluk Wondama Aser Waroi terhadap klien saya Semuel Alfian Kandami di bandar udara Rendani, Manokwari, Provinsi Papua Barat pada Kamis (7/11) lalu, Klien saya yang menjadi saksi korban dan Pelapor sudah membuat Laporan Polisi Nomor : LP/B/321/XI/2024/SPKT/POLDA PAPUA BARAT, tanggal 10 November 2024 lalu.
Hal tersebut disampaikan oleh Yan Christian Warinussy SH kepada media melalui pesan tertulis. Rabu, (19/12/2024).
Itu artinya laporan klien saya yang adalah salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Daerah Kabupaten Teluk Wondama telah berusia 1 (satu) bulan berada di lingkungan Sub Direktorat Jatanras Ditreskrimum Polda Papua Barat dalam penanganan secara hukum.
“Saya dan klien saya memiliki kesan bahwa ada “keistimewaan” yang cenderung sengaja diberikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir.Reskrimum) Polda Papua Barat terhadap oknum Sekda Teluk Wondama Aser Waroi tersebut,” kata Warinussy.
Menurutnya, hingga satu bulan ini penanganan perkaranya masih pada tahap penyelidikan. Padahal sesungguhnya pembuktian menurut hukum pidana terhadap amanat Pasal 351 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) sangat mudah dan tidak rumit.
“Isi lengkap pasal 351 ayat (1) KUHP berbunyi : “Penganiayaan diancam pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan atau pidana denda paling banyak Empat ribu lima ratus rupiah”. Pada ayat (4) dari Pasal 351 KUHP disebutkan : “Dengan penganiayaan disamakan dengan merusak kesehatan,” ujarnya.
Bukti surat sebagai alat bukti penting yaitu Visum Et Repertum sudah ada di tangan penyidik Polda Papua Barat.
“Bukti rekaman CCTV di Tempat Kejadian Perkara (TKP) sudah ada. Demikian juga saksi yang mendengar dan melihat kejadian perkara pun telah dimiliki penyidik. Bahkan keterangan klien saya selaku saksi korban dan Pelapor serta keterangan terlapor Sekda TW Aser Waroi juga sudah dimiliki,” jelasnya.
Lalu hal apa lagi yang masih “mengganjal” bagi penyidik Polda Papua Barat untuk “menahan” kelanjutan proses perkara ini ke tahap penyidikan ?.
“Hari ini sudah tanggal 18 Desember 2024, lantas kapan dilakukan gelar perkara ? Untuk menaikkan status pemeriksaan ke tahap penyelidikan dan menetapkan oknum Sekda TW Aser Waroi sebagai tersangka adalah dambaan klien saya Semuel Alfian Kandami dan keluarganya yang telah dipermalukan oleh oknum Sekda TW tersebut,” pungkasnya.
Refly)