HALTENG, Kepolisian Resor (Polres) Halmahera Tengah (Halteng) mengambil langkah tegas terhadap anggotanya, Bripka Zulkarnain Hidayat. Setelah menjalani sidang kode etik pada Jumat (31/1/2025), ia resmi diberhentikan tidak dengan hormat (Ptdh) akibat pelanggaran berat yang mencoreng citra kepolisian.
Pemecatan ini dilakukan usai Bripka Zulkarnain terbukti menghamili seorang wanita bersuami, berinisial SM (26), dan menolak bertanggung jawab. Bahkan, ia sempat meminta korban untuk melakukan aborsi sebelum akhirnya menghindar dari permasalahan.
Kapolres Halteng, AKBP Aditya Kurniawan, melalui Kasi Humas Ipda Ramli Soleman, menegaskan bahwa keputusan ini merupakan bentuk ketegasan Polri dalam menindak anggota yang melakukan pelanggaran berat.
“Sidang kode etik telah dilakukan dan Bripka ZH dijatuhi sanksi Pdh. Kami tidak mentolerir pelanggaran yang mencederai citra kepolisian,” ujar Ipda Ramli saat dikonfirmasi, Selasa (4/2/2025).
Kasus ini bermula ketika SM melaporkan Bripka Zulkarnain ke pihak berwajib. Laporan tersebut menjadi sorotan setelah terungkap bahwa pelaku terus menghindari tanggung jawab atas perbuatannya. Keputusan pemecatan ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi seluruh anggota kepolisian agar menjunjung tinggi disiplin, etika, dan integritas dalam bertugas.
Dengan adanya tindakan tegas ini, Polres Halteng berkomitmen menjaga profesionalisme institusi serta memastikan bahwa setiap anggotanya bertindak sesuai dengan aturan yang berlaku. Kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian harus dijaga, dan langkah ini menjadi bukti bahwa Polri tidak ragu untuk menindak anggotanya yang melanggar kode etik.