Suara Jurnalis |®Makassar, — Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana makar dengan empat terdakwa, yakni Penatua Abraham Goram Gaman, Penatua Piter Robaha, Nikson May, dan Maksi Sangkek, kembali digelar hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Makassar Kelas I A Khusus. Persidangan ini menjadi perhatian publik karena melibatkan tokoh-tokoh gereja dari Papua Barat.
Agenda sidang kali ini berfokus pada pemeriksaan tiga orang saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong. Salah satu saksi yang dijadwalkan memberikan keterangan adalah Hero Irianson Goram Gaman, yang merupakan anak kandung dari terdakwa Penatua Abraham Goram Gaman.
Namun, tim penasihat hukum menilai pemanggilan saksi Hero Irianson tidak dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Berdasarkan informasi, surat panggilan (Form P.37) tidak diantar secara langsung oleh JPU ke alamat kediaman saksi, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Menurut Yan Christian Warinussy SH bahwa , kondisi ini sebelumnya telah dipersoalkan dalam sidang pada Kamis (9/10) lalu. Majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Herbert Harefa, SH, MH, serta Hakim Hendry Manuhua, SH, M.Hum, menilai bahwa pemanggilan tersebut belum memenuhi syarat legalitas formal dan menolak keberlakuannya pada sidang tersebut.
“Tim penasihat hukum para terdakwa yang terdiri dari Advokat Pither Ponda Barani, SH, dan Advokat Pegie Sarumi, SH, menyatakan akan kembali menghadiri sidang hari ini untuk memastikan hak-hak hukum para kliennya terpenuhi,” kata Warinuusy.
Mereka menegaskan pentingnya prosedur pemanggilan saksi dijalankan sesuai ketentuan agar tidak menimbulkan cacat hukum dalam proses persidangan.
Sidang ini juga menjadi ajang uji profesionalitas aparat penegak hukum, khususnya dalam penanganan perkara yang sarat dengan isu politik dan hak asasi manusia seperti dugaan makar. Para pengamat hukum berharap proses sidang berjalan terbuka, transparan, dan menjunjung tinggi prinsip keadilan.
Persidangan dijadwalkan berlanjut hingga sore hari dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi lainnya yang telah dipanggil secara sah. Majelis hakim diperkirakan akan menilai keabsahan setiap alat bukti dan kesaksian untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan asas due process of law.
(Refly)