Suara Jurnalis | Manokwari – Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (Human Rights Defender/HRD), Yan Christian Warinussy, SH, mendesak Kapolda Papua Barat Daya beserta jajarannya serta Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat untuk mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan wewenang terkait dana hibah dari Sekretariat Daerah Provinsi Papua Barat. Dana tersebut dialokasikan untuk mendukung kegiatan Tim Percepatan Pemekaran Provinsi Papua Barat Daya.
Menurut Warinussy, dana hibah tersebut diduga mengandung indikasi perbuatan melawan hukum. Pasalnya, pencairan dana tidak dilakukan sesuai struktur organisasi yang diatur dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Papua Barat Nomor 120.1/55/3/2021 tentang Perpanjangan Masa Kerja Tim Percepatan Pemekaran Provinsi Papua Barat Daya dari Papua Barat tertanggal 17 Maret 2021.
Dalam SK tersebut, Tim Kerja diketuai oleh Wali Kota Sorong. Posisi Wakil Ketua dijabat oleh Bupati Sorong Selatan, sementara jabatan Sekretaris dipercayakan kepada Bupati Tambrauw. Wakil Sekretaris dipegang oleh Bupati Raja Ampat. Untuk urusan keuangan, Bendahara dijabat oleh Bupati Maybrat, dengan Wakil Bendahara Bupati Sorong.
Namun, terindikasi kuat bahwa proses pencairan dana dilakukan oleh seorang pejabat Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat berinisial JK. Nama yang bersangkutan sama sekali tidak tercantum dalam SK Gubernur, sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai kewenangan yang digunakan dalam proses pencairan dana tersebut.
“Ini patut dipertanyakan, atas dasar apa seorang pejabat yang tidak tercatat dalam struktur Tim Kerja bisa mencairkan dana hibah untuk kegiatan pemekaran,” tegas Warinussy dalam keterangannya.
Ia menilai, dugaan penyalahgunaan wewenang ini berpotensi merugikan keuangan daerah sekaligus mencederai prinsip akuntabilitas publik. Oleh karena itu, aparat penegak hukum diminta segera melakukan penyelidikan mendalam untuk memastikan adanya indikasi tindak pidana dalam proses pencairan dana tersebut.
Warinussy juga menegaskan bahwa posisinya sebagai advokat sekaligus pembela HAM akan terus digunakan untuk mengawal jalannya proses hukum. Ia berkomitmen agar kasus ini tidak berhenti pada dugaan, melainkan diproses hingga tuntas sesuai aturan yang berlaku.
“Kasus ini harus menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk menertibkan mekanisme penggunaan dana hibah pemerintah. Jangan sampai ada celah hukum yang dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu,” tambahnya.
Dengan demikian, Warinussy berharap aparat penegak hukum dapat bertindak cepat, transparan, dan independen dalam mengungkap persoalan ini demi kepentingan hukum dan keadilan masyarakat di Tanah Papua.
(Refly)