Siswa SMK Kehutanan Manokwari Dianiaya Alumni, Kuasa Hukum Desak Polisi Tetapkan Tersangka

Suara Jurnalis | Manokwari – Frengki Besalliel Rumawak (16), seorang siswa SMK Kehutanan Manokwari, bersama dua rekannya, menjadi korban pengeroyokan brutal oleh sembilan alumni sekolah tersebut yang tergabung dalam Pengamanan Siswa (Pamsis). Peristiwa ini terjadi di halaman asrama sekolah pada Senin (10/3) dini hari.

Frengki dan rekannya, Imanuel Makbon (IM) serta Rifky Rumbekwan (RR), mengalami penyiksaan berat, termasuk pemukulan berulang di wajah, kepala, dan tubuh, serta sengatan listrik selama 10 detik menggunakan kabel yang tersambung ke stop kontak. Frengki sendiri dibawa secara paksa dari sebuah tempat bermain PlayStation di Sanggeng sebelum akhirnya menjadi korban penganiayaan.

Bacaan Lainnya

“Saya melihat jelas bahwa ini bukan sekadar penganiayaan biasa, tapi sudah mengarah pada percobaan pembunuhan sesuai Pasal 338 KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) dan (3) KUHP,” ujar kuasa hukum korban, Yan Christian Warinussy, SH. Kamis, (20/03/2025).

Lebih dari dua minggu sejak kejadian, pihak SMK Kehutanan Manokwari tidak menunjukkan itikad baik untuk menemui keluarga korban atau mencari solusi. Padahal, dugaan pencurian yang dijadikan alasan kekerasan ini juga dialami para korban, yang kehilangan sepatu PDH, seragam sekolah, dan uang di lingkungan asrama, tanpa adanya penyelesaian dari pihak sekolah.

“Pihak sekolah seolah membiarkan tradisi kekerasan ini berlangsung di bawah dalih ‘pembinaan’. Ini adalah mata rantai kejahatan terselubung yang perlu dievaluasi oleh Departemen Kehutanan RI dan aparat hukum,” tegas Warinussy.

Kuasa hukum korban mendesak Kapolresta Manokwari untuk segera menggelar perkara dan menetapkan sembilan terduga pelaku sebagai tersangka agar segera diadili sesuai hukum yang berlaku.

(Refly)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *