Sidang Zakarias Tibiay, Tim Kuasa Hukum Minta Dakwaan Dibatalkan

Suara Jurnalis | Manokwari,  —
Sidang lanjutan perkara pidana nomor: 124/Pid.Sus/2025/PN.Mnk dengan terdakwa Zakarias Tibiay (ZT) kembali digelar hari ini di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Manokwari Kelas I A. Sidang dimulai pada pukul 12.45 WIT dengan agenda pembacaan Nota Keberatan (eksepsi) dari pihak Terdakwa. Senin, (21/07/2025).

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Helmin Somalay, SH, MH yang didampingi dua hakim anggota, yakni Muslim Muhayamin Ash Siddiq, SH dan Dr. Markham Faried, SH, MH. Sedangkan Panitera Pengganti adalah Christianto Tangketasik, SH.

Bacaan Lainnya

Terdakwa ZT yang hadir didampingi dua penasihat hukumnya, Advokat Metuzalak Awom, SH dan Advokat Penina Noriwari, SH, secara resmi menyampaikan eksepsi terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam eksepsi tersebut, tim kuasa hukum meminta agar surat dakwaan dinyatakan batal demi hukum.

Salah satu alasan utama eksepsi adalah tidak lengkapnya uraian dalam dakwaan mengenai keberadaan terdakwa ZT pada saat peristiwa penembakan terhadap Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia, Yan Christian Warinussy, yang terjadi pada Rabu, 17 Juli 2024 lalu.

Menurut tim kuasa hukum, ZT memiliki alibi kuat karena saat kejadian berlangsung, yang bersangkutan sedang berada bersama istrinya di Pengadilan Negeri Manokwari. Hal ini, menurut mereka, merupakan bukti bahwa ZT tidak berada di tempat kejadian perkara.

Selain itu, dalam eksepsinya, tim penasihat hukum juga menyoroti keberadaan senjata api yang dijadikan barang bukti oleh JPU. Mereka menyatakan bahwa senjata tersebut sebenarnya merupakan barang bukti dalam perkara lain atas nama Terpidana Nani Indouw dan kawan-kawan.

Di ruang sidang, nampak hadir saksi korban Yan Christian Warinussy, SH yang didampingi oleh istri tercinta Merry Wambrauw, SH dan anak-anak mereka. Beberapa dari anak tersebut juga dijadwalkan akan memberikan kesaksian dalam persidangan berikutnya.

Sidang hari ini berlangsung dengan tertib dan terbuka untuk umum. Setelah mendengarkan pembacaan eksepsi dari pihak Terdakwa, Majelis Hakim memutuskan untuk menunda sidang guna memberi kesempatan kepada JPU menyampaikan tanggapannya secara tertulis.

Penundaan sidang ditetapkan hingga Kamis, 24 Juli 2025 mendatang. Diharapkan pada sidang selanjutnya, JPU dapat merespons secara substantif terhadap eksepsi yang diajukan oleh tim penasihat hukum terdakwa.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan tokoh advokat senior di Papua Barat dan menyangkut isu penting seputar perlindungan terhadap pembela hak asasi manusia di daerah konflik.

(Refly)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *