Sidang Zakarias Tibiay: Terdakwa Klaim Disiksa Polisi Saat Pemeriksaan Awal

Suara Jurnalis | Manokwari – Sidang perkara dugaan tindak pidana dengan nomor 124/Pid.Sus/2025/PN.Mnk atas nama terdakwa Zakarias Tibiay kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Manokwari Kelas I A, Selasa (26/8/2025).

Sidang dipimpin oleh hakim ketua Helmin Somalay, SH, MH, dengan hakim anggota Carolina Dorkas Yuliana Awi, SH, MH dan Muslimin Muhayamin Ash Shiddiqi, SH, MH. Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan terdakwa.

Bacaan Lainnya

Di awal sidang, Hakim Ketua mengingatkan agar terdakwa memberikan keterangan dengan jujur meskipun tidak diambil sumpah. “Saudara terdakwa walaupun tidak disumpah, kami harap saudara memberikan keterangan secara jujur,” tegas Somalay.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Frederika Jacomina Uriway, SH, MH kemudian memulai pemeriksaan dengan menanyakan keberadaan terdakwa pada Rabu, 17 Juli 2024. Menjawab pertanyaan tersebut, Zakarias Tibiay mengatakan bahwa dirinya sejak pagi berada di Pengadilan Negeri Manokwari bersama istri, adik-adik, dan anaknya.

Ketika ditanya lebih lanjut apakah dirinya mengetahui adanya peristiwa penembakan terhadap Advokat Yan Christian Warinussy pada hari yang sama, Tibiay menegaskan bahwa ia sama sekali tidak tahu. “Ibu, saya tidak tahu, karena saya ada di pengadilan bersama keluarga,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, penasihat hukum terdakwa, Advokat Penina Noriwari, SH, menanyakan alasan keberadaan Tibiay di pengadilan. Tibiay menjelaskan bahwa ia datang untuk mendengar putusan sidang praperadilan terkait keluarga yang ditahan atas tuduhan pembunuhan terhadap Yahya Sayori.

Advokat Noriwari juga menyinggung soal proses penangkapan dan pemeriksaan terdakwa di Polresta Manokwari. Menjawab pertanyaan itu, Tibiay mengaku sempat diperiksa tanpa didampingi penasihat hukum. Ia bahkan mengaku mendapat siksaan dari polisi bernama Steven. “Saya dipukul sampai tidak bisa bicara, dipaksa mengaku ada di dalam mobil bersama pelaku penembakan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, ia menuturkan bahwa baru didampingi pengacara bernama Kurnia setelah mengalami interogasi keras dari aparat. Kesaksiannya ini membuat majelis hakim terlihat memberi perhatian serius dengan melontarkan sejumlah pertanyaan tambahan.

Hakim kemudian menyinggung pernyataan terdakwa dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menyebut ia bersama beberapa orang berstatus DPO, yakni Otis Ullo, Hami Ullo, Jimi Ullo, dan seorang lainnya. Namun, Tibiay tetap bersikukuh bahwa ia tidak tahu menahu terkait peristiwa penembakan tersebut.

Majelis hakim mencatat adanya perbedaan antara keterangan terdakwa di persidangan dan yang tertuang dalam BAP. Hal ini mendorong hakim untuk meminta klarifikasi lebih lanjut terkait proses pemeriksaan di tingkat penyidikan.

Atas dasar itu, majelis hakim memerintahkan JPU Frederika Uriway untuk menghadirkan penyidik Polresta Manokwari yang memeriksa Tibiay, yakni Steven Daniel Ginting dan Mohammad Ardiansyah, sebagai saksi verbalisan.

Keterangan kedua penyidik tersebut akan didengar pada sidang lanjutan yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu (2/9/2025). Sidang ini diharapkan dapat mengungkap lebih jauh mengenai dugaan kekerasan yang dialami terdakwa saat pemeriksaan awal.

(Refly)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *