Sidang Zakarias Tibiay Digelar Usai Dua Kali Tertunda, Advokat Warinussy: Dakwaan Tidak Sepenuhnya Sesuai Fakta

Suara Jurnalis | Manokwari – Setelah dua kali mengalami penundaan, akhirnya Sidang Pidana Khusus Nomor: 124/Pid.Sus/2025/PN.Mnk dengan terdakwa Zakarias Tibiay kembali digelar pada Selasa (15/7), bertempat di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I A.

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Helmin Somalay, SH, MH tersebut mengagendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fedrika Y. Uriway, SH, MH. Terdakwa Zakarias Tibiay hadir didampingi oleh penasihat hukumnya, Penina Noriwari, SH.

Bacaan Lainnya

Suasana sidang berlangsung serius dan tertib. Hadir pula saksi korban dalam perkara ini, yakni Advokat dan Pembela HAM Yan Christian Warinussy, SH. Ia datang bersama istri, anak-anak, serta kerabat dekatnya sebagai bentuk dukungan moril.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU Uriway, disebutkan bahwa pada dakwaan kesatu, Terdakwa Zakarias Tibiay diduga memiliki atau menguasai senjata api rakitan laras panjang jenis AK-47 secara ilegal. Perbuatan itu dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.

Selain dakwaan kepemilikan senjata api, Jaksa juga mendakwa Zakarias Tibiay terlibat dalam dugaan percobaan pembunuhan terhadap Advokat Yan Christian Warinussy. Kejadian itu terjadi pada Rabu, 17 Agustus 2024, di Jalan Yos Sudarso, kawasan Sanggeng, Manokwari.

Jaksa menyatakan bahwa tindakan Terdakwa tergolong serius dan mengancam keselamatan publik serta pribadi korban yang saat itu sedang dalam perjalanan. Dugaan percobaan pembunuhan ini menjadi dasar tambahan dalam dakwaan.

Usai persidangan, Advokat Yan Christian Warinussy menyampaikan tanggapannya kepada wartawan. Ia menyatakan bahwa ada sejumlah isi dakwaan yang menurutnya tidak sepenuhnya sesuai dengan fakta material yang ia alami setahun lalu.

“Sayang sekali, karena saya melihat isi surat dakwaan sedikit bertentangan dengan fakta materil kasus yang saya alami setahun lalu,” ujarnya. Selasa, (15/08/2025).

Warinussy menambahkan bahwa dirinya bersama keluarga masih meragukan keterlibatan Zakarias Tibiay dan rekannya yang hingga kini masih masuk dalam Daftar Pencarian Saksi (DPS). Ia mengaku belum memiliki keyakinan kuat bahwa ZT adalah pelaku sesungguhnya.

“Saya dan keluarga berharap keadilan dapat kami raih melalui persidangan perkara ini. Terutama dalam menemukan fakta apakah benar Terdakwa ZT dan rekannya yang disebutkan dalam surat dakwaan memang terlibat,” lanjut Warinussy.

Sidang hari ini hanya mengagendakan pembacaan dakwaan. Selanjutnya, sidang akan dilanjutkan pada Senin, 21 Juli 2025, dengan agenda mendengarkan keberatan (eksepsi) dari pihak terdakwa.

Tim penasihat hukum terdakwa Zakarias Tibiay telah menyatakan akan mengajukan eksepsi atas dakwaan yang mereka nilai masih memerlukan klarifikasi hukum dan pembuktian yang menyeluruh.

Pihak keluarga Terdakwa yang juga hadir di luar ruang sidang memberikan dukungan penuh serta berharap agar proses hukum berjalan objektif dan transparan.

Sidang perkara ini menjadi sorotan publik di Manokwari, mengingat kasus yang menyeret Zakarias Tibiay berkaitan dengan isu sensitif penggunaan senjata api rakitan serta dugaan ancaman terhadap tokoh masyarakat dan advokat senior di Papua Barat.

Pihak Pengadilan Negeri Manokwari memastikan bahwa seluruh proses akan dilaksanakan secara terbuka dan berdasarkan hukum yang berlaku. Keputusan hukum atas perkara ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

(Refly)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *