Sidang Ricky Wijaya Berjalan Dua Bulan, Barang Bukti Sabu Tak Pernah Diperlihatkan

Suara Jurnalis | Manokwari — Persidangan perkara pidana narkotika atas nama Terdakwa Ricky Wijaya (RW/50) telah berlangsung lebih dari dua bulan sejak 16 Februari 2025 di Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I B.

Hal ini disampaikan oleh Kuasa Hukum Ricky Wijaya, Yan Christian Warinussy, SH, melalui pesan tertulis kepada media, Senin (21/04/2025).

Bacaan Lainnya

Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Helmin Somalay, SH, MH, didampingi Hakim Anggota Cornelia Awi, SH, MH, dan M. Ash Shidiq, SH, MH, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tulus Ardiansyah, SH dari Kejaksaan Negeri Manokwari.

Dalam persidangan, JPU telah menghadirkan dua saksi, yakni Melki Yanto Yulian alias Kiki dan Paulus S. Renol Renyaan, SH.
Saksi Kiki merupakan pihak yang pada 17 Juni 2023 diamankan oleh anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Manokwari karena diduga memiliki sekitar lima gram sabu-sabu dalam sebuah paket dari Lion Parcel dengan nomor resi 11LP1686818256806.

Paket tersebut sempat dibawa ke rumah Terdakwa Ricky Wijaya untuk dikonfirmasi, namun RW membantah keterlibatan, menyatakan bahwa dirinya tidak pernah memesan ataupun mengetahui isi paket tersebut.

Dalam pemeriksaan, anggota Satresnarkoba Polresta Manokwari menemukan sejumlah barang dalam paket, termasuk handphone Samsung Galaxy A04e, aksesoris elektronik, serta dua bungkus plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu tersembunyi dalam sebuah mouse.

Yan Christian Warinussy menegaskan bahwa kliennya tidak mengakui kepemilikan barang bukti tersebut. Apalagi, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Manokwari Nomor: 203/Pid.Sus/2023/PN.Mnk tanggal 19 Februari 2023, yang dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Tinggi Manokwari Nomor: 8/Pid.Sus/2024/PTMK tanggal 27 Maret 2024, barang bukti tersebut dinyatakan sebagai milik Terpidana Melki Yanto Yulian alias Kiki.

“Di dalam kedua putusan itu tidak ada satu pun pertimbangan hakim yang menyebut adanya permufakatan jahat antara Kiki dengan siapapun, termasuk klien saya RW,” ujar Warinussy.

Namun demikian, berdasarkan laporan yang dibuat saksi Paulus S. Renol Renyaan, RW tetap diproses hukum dan diseret ke pengadilan atas perintah Kapolresta Manokwari saat itu, Kombes Polisi R.B. Simangunsong.

Lebih jauh, Warinussy mengungkapkan, sejak awal persidangan hingga kini, barang bukti sabu-sabu yang dituduhkan kepada RW tidak pernah diperlihatkan, baik saat pemeriksaan sebagai saksi, penetapan tersangka, hingga berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan.

“Sidang akan dilanjutkan pada Selasa, 22 April 2025, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi,” pungkasnya.

(Refly Andika Putra)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *