Suara Jurnalis | Manokwari – Persidangan perkara tindak pidana korupsi atas nama Terdakwa Nelles Dowansiba, Terdakwa Syane Rumbobiar dan Terdakwa Ottow Geissler Prawar dilanjutkan dengan agenda mendengar keterangan ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Papua Barat, Selasa (4/2) di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I B.
Hal ini disampaikan oleh Yan Christian Warinussy SH kepada media melalui pesan tertulis.
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Berlinda Ursula Mayor, SH, L.LM semula dijadwal kan berlangsung ada pukul 10:00 wit, ternyata baru dapat dimulai pukul 16:30 wit.
“Entah apa alasan, sidang selalu molor ? Meskipun Ketua Majelis Hakim Mayor sendiri sesungguhnya sudah berada di Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I B sekitar pukul 15:00 wit. Iklim persidangan yang selalu berlangsung tidak tepat waktu seringkali terjadi, khususnya untuk perkara pidana korupsi yang Majelis Hakim nya dipimpin Hakim Mayor tersebut,” kata Warinussy.
Pada persidangan sore tadi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari menghadirkan seorang ahli auditor BPKP Perwakilan Provinsi Papua Barat bernama Hasanuddin, SE, Ak.CA.
“Dalam keterangannya selama kurang lebih 2 (dua) jam, ahli dari BPKP Perwakilan Provinsi Papua Barat ini menjelaskan bahwa berdasarkan penghitungan Kerugian negara yang dilakukan nya terdapat kerugian negara sebesar Rp.596.546.280,- (lima ratus sembilan puluh enam juta lima ratus empat puluh enam ribu dua ratus delapan puluh rupiah) untuk Pengadaan Seragam Sekolah Dasar (SD). Serta Rp. 524.851.250,- (lima ratus dua puluh empat juta delapan ratus lima puluh satu ribu dua ratus lima puluh rupiah) untuk pengadaan Seragam Sekolah Menengah Pertama (SMP),” jelasnya.
Dalam keterangan saat ditanya oleh Hakim anggota 2 Hermawanto, SH terkait apakah ada aliran dana dari Terdakwa Syane Rumbobiar (CV.Santos Mandiri) dan Terdakwa Ottouw Geissler Prawar (CV Greselia) kepada Terdakwa Nelles Dowansiba? Ahli Hasanuddin menjawab bahwa dalam kegiatan audit yang dilakukan nya, sama sekali tidak terdapat informasi adanya aliran dana dari Terdakwa Rumbobiar dan Terdakwa Prawar kepada Terdakwa Nelles Dowansiba selama pekerjaan pengadaan seragam SD dan SMP pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Manokwari Tahun 2020.
“Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasrul, SH, MH dan Junjungan Aritonang, SH, MH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari juga membacakan keterangan tertulis dari 15 orang saksi yang terdapat dalam Berkas Perkara
Hal ini dapat terjadi atas ijin Ketua Majelis Hakim Mayor dengan persetujuan para terdakwa dan para penasihat hukumnya. Ke-15 saksi yang dibacakan keterangannya masing-masing : Melkianus Mandowen; Ensemy Stevy Mosso, S.Sos, M.Si; Marina Forses Pandiangan; Franky Roy Kumewit; Feliks Sroyer Randongkir; Agustina Pattiwael; Jetje Taroreh; Manuel Kayukatui; Demetrius Mirino; Sem Ayok; Isak Kamodi; Hendrik Wonggor; Willem Manggaprouw; Sem Willem Manggaprouw; dan saksi Junior Loupatty,” ungkapnya.
Ada seorang saksi yang sempat dibacakan keterangannya oleh JPU Hasrul, tapi ternyata saksi tersebut atas nama Amos Celsius Betay sudah meninggal dunia, sehingga ditolak keterangannya oleh Majelis Hakim. Hanya keterangan Saksi Sem Ayok yang tidak dibenarkan oleh Terdakwa Nelles Dowansiba, karena dalam jabatannya selaku Kepala Bidang SD pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Manokwari, saksi Ayok dinyatakan oleh terdakwa Dowansiba bahwa Ayok banyak mengetahui informasi terkait proyek pengadaan seragam tersebut.
“Karena saya ini hanya Pelaksana Tugas (Plt.) yang hanya melanjutkan proses program yang semua dokumen pengadaannya sudah disiapkan oleh pejabat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Manokwari sebelumnya, termasuk pembuatan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) itu dokumennya sudah disiapkan dan mereka para staf hanya menggantikan nama pejabat sebelumnya dengan nama saya sebagai Plt, lalu saya tanda tangani”, terang Terdakwa Nelles Dowansiba saat dimintai tanggapan atas keterangan saksi Sem Ayok yang dibacakan oleh JPU.
Sidang yang berakhir pada pukul 18:30 wit, ditunda dan akan dibuka kembali pada Kamis (6/2) dengan agenda mendengar keterangan saksi meringankan dari Terdakwa Nelles Dowansiba serta keterangan para terdakwa sebagai saksi mahkota dan sebagai terdakwa dalam perkara tersebut.
(Refly)