Sidang Pengeroyokan Aktivis Sulfianto, KYRI Pantau Jalannya Persidangan

Suara Jurnalis | Manokwari,  —
Sidang perkara dugaan tindak pidana pengeroyokan terhadap aktivis lingkungan hidup Indonesia, Sulfianto alias SA, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Manokwari Kelas I A pada Senin (21/07/2025).

Sidang yang ditunggu-tunggu ini baru dimulai sekitar pukul 17.45 WIT, setelah sempat tertunda cukup lama hingga menjelang sore hari.

Bacaan Lainnya

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Muslim Muhayamin Ash Siddiq, SH, dengan didampingi dua hakim anggota, Dr. Markham Farid, SH, MH dan Akhmad, SH. Agenda persidangan kali ini adalah mendengar pembacaan Nota Pembelaan (pledoi) dari Tim Penasihat Hukum Terdakwa Leonardo Fredz Asmorom dan kawan-kawan.

Sebagai Koordinator Tim Advokasi untuk korban Sulfianto, saya yang juga Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (Human Rights Defender/HRD) di Tanah Papua hadir memantau jalannya persidangan sejak siang hingga sore hari. Kehadiran saya sekaligus menindaklanjuti permintaan korban agar persidangan ini diawasi oleh lembaga pengawasan peradilan.

Permintaan tersebut dikabulkan, dan terbukti dengan hadirnya dua staf dari Kantor Perwakilan Komisi Yudisial Republik Indonesia (KYRI) Provinsi Papua Barat. Kehadiran mereka bahkan sempat disoroti oleh Hakim Ketua dalam persidangan. “Bapak berdua ini jadi saksi kah?” tanya Hakim Muslim Muhayamin kepada dua pria tersebut. “Kami dari Komisi Yudisial,” jawab keduanya serentak.

Dalam pledoinya, Tim Penasihat Hukum Terdakwa meminta agar Majelis Hakim menyatakan surat dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) batal demi hukum. Mereka beralasan bahwa dakwaan JPU tidak memenuhi syarat formil sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Persidangan berlangsung secara daring (online). Majelis Hakim dan Panitera Pengganti berada di ruang sidang PN Manokwari Kelas I A, sementara Jaksa Penuntut Umum Maria Fanisa Gefilem, SH mengikuti sidang secara daring dari Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni.

Terdakwa Leonardo Fredz Asmorom dan kawan-kawan juga mengikuti persidangan secara online dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bintuni. Sementara penasihat hukum terdakwa, Advokat Renol Renyaan, hadir langsung di ruang sidang PN Manokwari.

Sidang berlangsung lancar meskipun dimulai terlambat. Pembacaan nota pembelaan berjalan tanpa kendala teknis. Namun, karena waktu yang terbatas, Majelis Hakim memutuskan untuk menunda sidang guna memberikan waktu bagi JPU menyampaikan tanggapan resmi atau replik.

Sidang lanjutan dijadwalkan pada Kamis (24/7) mendatang. Kuasa hukum korban berharap agar proses hukum berjalan dengan adil, transparan, dan menjunjung tinggi perlindungan terhadap korban serta prinsip akuntabilitas peradilan yang diawasi secara independen.

(Refly)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *