Sidang Penganiayaan Aktivis Lingkungan Kembali Ditunda, Kuasa Hukum: JPU Kurang Serius?

Suara Jurnalis | Manokwari – Hingga Selasa (9/7), proses sidang kasus tindak pidana penganiayaan dan kekerasan bersama yang didakwakan kepada Leonardo Fredz Asmorom, Frando Marselino Warbal, Markus Marlon Kurube, Benyamin Harrison Josias Manobi, dan Daniel Alan Samori masih belum menunjukkan perkembangan signifikan. Sidang yang seharusnya berlanjut dengan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni, kembali ditunda.

Penundaan ini menimbulkan kekecewaan mendalam dari pihak korban, terutama Tim Kuasa Hukum yang dipimpin oleh Yan Christian Warinussy, SH. Warinussy mengaku telah hadir sejak pagi hari di Pengadilan Negeri Manokwari untuk mengikuti jalannya persidangan. Namun hingga sore pukul 16:45 WIT, tidak ada kejelasan soal jalannya sidang tersebut.

Bacaan Lainnya

“Baru pada sore hari kami mendapatkan informasi dari Ketua Majelis Hakim, M. Ashsiddiqy, bahwa sidang ditunda dan dijadwalkan kembali pada Selasa depan (15/7),” ujar Warinussy.

Ia menegaskan bahwa proses hukum ini terkesan lambat dan kurang mendapatkan perhatian serius dari JPU.

Perkara ini sendiri merupakan kasus serius yang melibatkan penganiayaan terhadap Sulfianto Alias, seorang aktivis lingkungan hidup di Teluk Bintuni, Papua Barat. Dugaan kuat bahwa tindakan kekerasan tersebut dilakukan secara terencana dan bersama-sama oleh para terdakwa, yang diduga sengaja mengintimidasi aktivitas advokasi lingkungan korban.

Warinussy menambahkan bahwa tindakan kekerasan terhadap aktivis lingkungan hidup bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan bagian dari upaya pembungkaman suara kritis sipil. Oleh karena itu, ia menuntut agar JPU lebih serius dan tidak terus menunda proses hukum yang sangat penting ini.

Sebagai salah satu advokat senior di Tanah Papua, Warinussy menilai bahwa keadilan harus ditegakkan tanpa pandang bulu, termasuk dalam kasus yang menimpa kliennya.

“Kami menuntut keadilan seadil-adilnya bagi Sulfianto Alias. Jangan ada kesan bahwa para pelaku kekerasan terhadap aktivis bisa lolos begitu saja karena proses hukum yang lamban,” tegasnya.

Sidang lanjutan dijadwalkan kembali pada Selasa, 15 Juli 2025, dengan agenda pembacaan surat tuntutan dari Jaksa. Masyarakat sipil dan pemerhati lingkungan kini menaruh perhatian penuh terhadap kasus ini, berharap pengadilan dapat memberikan putusan yang adil dan mencerminkan perlindungan hukum terhadap para aktivis di Papua Barat.

(Refly)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *