Sidang Korupsi Jembatan Kali Wasian: Ahli dan Penasihat Hukum Terdakwa Berdebat Tajam

Suara Jurnalis | Manokwari,  – Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan Jembatan Kali Wasian Tahap III Tahun Anggaran 2022 kembali digelar di Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I A pada Selasa (17/6).

Dalam sidang tersebut terjadi silang pendapat antara ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan penasihat hukum para terdakwa.

Bacaan Lainnya

Majelis Hakim yang diketuai Helmin Somalay, SH, MH memimpin jalannya sidang yang menghadirkan ahli keuangan negara dan ahli penghitungan kerugian negara, Dr. Hernold F. Makawimbang, M.Si, MH. Ahli yang merupakan akademisi ini menyampaikan bahwa proyek jembatan dimaksud mengakibatkan kerugian negara yang ia tafsir sebagai “total lost”.

“Pembayaran proyek telah dilakukan 100 persen, namun dalam kenyataannya jembatan tidak ada. Maka menurut kami, pekerjaan itu fiktif,” jelas Hernold dalam keterangannya di hadapan majelis hakim.

Pernyataan tersebut dipertanyakan secara kritis oleh Penasihat Hukum Terdakwa Jhony Koromad, Advokat Yan Christian Warinussy, yang meminta klarifikasi mengenai dokumen kontrak yang menjadi dasar perhitungan ahli.

“Apakah saudara diberikan dokumen kontrak pekerjaan oleh penyidik?” tanya Warinussy. Ahli menjawab bahwa ia menerima salinan kontrak tersebut.

Penasihat hukum kemudian menggali lebih jauh dengan mempertanyakan jenis pekerjaan yang tercantum dalam kontrak. Apakah itu pengadaan rangka jembatan atau struktur rangka jembatan? Ahli menjawab bahwa pekerjaan tersebut adalah pengadaan. Namun Hakim Anggota II Hermawanto, SH, menegaskan bahwa pekerjaan dimaksud sebenarnya adalah struktur rangka jembatan.

Meski demikian, Dr. Makawimbang tetap bersikukuh bahwa negara mengalami kerugian senilai Rp3.647.250.000 karena pekerjaan belum selesai dan jembatan belum terpasang di lokasi. Ia menilai dari sisi keuangan negara, barang tersebut dianggap “tidak ada”.

Yan Christian Warinussy lantas menjelaskan bahwa struktur jembatan sepanjang 36 meter sebenarnya telah dibuat di Bekasi dan bahkan sudah dikirim ke Manokwari menggunakan kapal laut, hanya saja belum sampai ke lokasi proyek di Teluk Bintuni. Ahli tetap berpendapat bahwa itu dianggap tidak ada karena belum terpasang di lokasi akhir.

Penasihat hukum pun menyampaikan bahwa sesuai keterangan saksi lain, pemasangan struktur jembatan ke lokasi memerlukan kontrak lanjutan dan anggaran baru. Namun ahli tetap bersikeras menganggapnya sebagai fiktif karena anggaran sebelumnya sudah dicairkan penuh.

Ahli juga menyatakan bahwa untuk memastikan apakah pekerjaan ini tergolong pengadaan atau struktur, diperlukan pendapat dari seorang ahli teknik sipil. Hal itu diperlukan agar penilaian tidak hanya berdasarkan aspek keuangan, tetapi juga teknis.

Namun dalam sidang kali ini, JPU tidak menghadirkan ahli dari latar belakang teknik sipil untuk memberikan pandangan dari sisi teknis. Hal ini menjadi catatan penting dalam membongkar fakta sebenarnya terkait pekerjaan fisik proyek jembatan tersebut.

Sidang kemudian ditunda sekitar pukul 16:30 WIT dan akan dilanjutkan pada Rabu (18/6) dengan agenda pemeriksaan terhadap dua terdakwa lainnya, yakni Fredy Parubak dan Jhony Koromad. Majelis hakim berharap keterangan dari para terdakwa dapat semakin memperjelas duduk perkara pembangunan jembatan ini.

(Refly)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *